Virus Corona
DAFTAR Koruptor yang Berpotensi Bebas Akibat Wabah Covid-19
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27,2 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi.
Ia dihukum 10 tahun penjara.
3. Setya Novanto (64 tahun)
Mantan Ketua DPR itu divonis 15 tahun penjara pada 2017, akibat terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Imbas perkara yang menjerat Novanto, negara merugi Rp 2,3 triliun.
4. Patrialis Akbar (61 tahun)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu dijerat dalam perkara suap uji materi UU Peternakan.
Patrialis disuap sebanyak 10 ribu dolar AS dan Rp 4 juta oleh pengusaha impor daging Basuki Hariman dan staf-nya, Ng Fenny.
Ia divonis 7 tahun penjara pada 2017.
5. Siti Fadilah Supari (70 tahun)
Mantan Menteri Kesehatan itu divonis 4 tahun penjara pada 2017.
Siti terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
6. Ramlan Comel (69 tahun)
Pada 2014, mantan hakim adhoc Tipikor Bandung Ramlan Comel yang menjadi terdakwa kasus suap hakim penanganan perkara bansos Kota Bandung divonis 7 tahun penjara.