Virus Corona Jabodetabek

TNI dan PNS Terima Bansos DKI, Gerindra: Mungkin untuk yang Sudah Pensiun

Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menanggapi adanya unsur PNS dan TNI sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA/FITRIYANDI Al FAJRI
Mohamad Taufik di DPRD DKI Jakarta, Kamis (27/3/2020). 

WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menanggapi adanya unsur PNS dan TNI sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta.

Partai pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu itu menduga, dua golongan tersebut kemungkinan pensiunan yang didata sebagai penerima bansos DKI.

“Ketimbang satu orang (PNS dan TNI), coba cek itu mungkin sudah pensiun mereka."

Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling

"Jangan yang satu dipermasalahin, tapi yang sejuta (penerima bansos) bagus, enggak dilihat,” ujar Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, Rabu (22/4/2020).

Taufik mengatakan, bansos harus tetap berjalan di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan PSBB dimulai dari Jumat (10/4/2020) sampai Kamis (23/4/2020) mendatang.

Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat

“Saya kira DKI harus prepare (mempersiapkan) untuk waktu yang panjang, misalkan sampai bulan apa untuk bansos."

"Kalaupun nanti pelaksanannya ternyata jauh lebih cepat, ya lebih bagus,” kata Taufik.

Menurutnya, penyaluran bansos merupakan salah satu bentuk kepedulian DKI kepada warganya.

10 Poin Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 2020 di Kota Bekasi, Tak Perlu Sahur On The Road

Terutama, yang perekonomiannya terkena imbas pandemi Virus Corona.

“Mereka memang harus dibantu, sejauh ini penyerahan bantuan sudah betul,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 386 Nomor 2020.

Larangan Mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya Bakal Sekat dan Periksa Kendaraan di Pospam Terpadu

Keputusan Gubernur itu tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Namun, dalam Kepgub ini tercatat ada nama PNS dan TNI aktif yang berhak menerima bansos.

 Sampah Rumah Tangga Meningkat Dua Kali Lipat Selama PSBB, Warga Depok Pilih Membakarnya

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyayangkan adanya unsur TNI dan PNS yang terdaftar sebagai penerima bansos tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved