PSBB Jakarta
Anda Masih Dipekerjakan oleh Perusahaan di Luar 11 Sektor Usaha yang Diizinkan? Laporkan di Sini
Berdasarkan Pergub No.33 Tahun 2020 tentang PSBB Jakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi.
7. Belanja kebutuhan sehari-hari diutamakan layanan antar.
8. Dilarang berkumpul dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat umum
9. Olahraga tidak berkelompok, dan dibatasi di sekitar rumah tinggal.
10. Ojek online atau daring hanya untuk mengangkut barang.
11. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut maksimal 50 persen kapasitas penumpang
12. Wajib berperilaku hidup bersih dan sehat, seperti rajin mencuci tangan, dan membersihkan rumah.
Dari Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, pengecualian ini dilakukan lantaran sektor-sektor ini memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, diantaranya ialah:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari