PSBB Jakarta

Anda Masih Dipekerjakan oleh Perusahaan di Luar 11 Sektor Usaha yang Diizinkan? Laporkan di Sini

Berdasarkan Pergub No.33 Tahun 2020 tentang PSBB Jakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Henry Lopulalan
(Ilustrasi) Sejumlah massa buruh berjalan kaki peringati May Day menuju Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat. 

7. Belanja kebutuhan sehari-hari diutamakan layanan antar.

8. Dilarang berkumpul dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat umum

9. Olahraga tidak berkelompok, dan dibatasi di sekitar rumah tinggal.

10. Ojek online atau daring hanya untuk mengangkut barang.

11. Mobil pribadi hanya boleh mengangkut maksimal 50 persen kapasitas penumpang

12. Wajib berperilaku hidup bersih dan sehat, seperti rajin mencuci tangan, dan membersihkan rumah.

Dari Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, pengecualian ini dilakukan lantaran sektor-sektor ini memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, diantaranya ialah:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/

3. Energi

4. Komunikasi dan Teknologi Informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar/ objek vital

11. Kebutuhan sehari-hari

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved