PSBB Jakarta

Anda Masih Dipekerjakan oleh Perusahaan di Luar 11 Sektor Usaha yang Diizinkan? Laporkan di Sini

Berdasarkan Pergub No.33 Tahun 2020 tentang PSBB Jakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi.

Editor: Mohamad Yusuf
Warta Kota/Henry Lopulalan
(Ilustrasi) Sejumlah massa buruh berjalan kaki peringati May Day menuju Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat. 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka layanan pengaduan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Yaitu khusus masyarakat masih diminta kerja oleh perusahaan di luar 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi.

Informasi itu diunggah di akun Instagram milik resmi Pemprov DKI, @dkijakarta, pada Selasa (21/4/2020).

"Berdasarkan Pergub No.33 Tahun 2020 tentang #PSBBJakarta, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Karena sektor-sektor ini punya peran krusial buat kelangsungan hidup masyarakat," tulisnya.

 Ditemukan Celurit di GT Slipi 1, Jasa Marga: Pengamanan 24 Jam oleh Petugas dan PJR

 Tak punya Uang untuk Beli Beras? Telepon ke Layanan Humanity Careline ACT, ini Nomornya, Gratis!

 Pemprov DKI Sediakan Layanan Konsultasi Kesehatan Jiwa untuk Warga yang Takut Corona, ini Caranya

 Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Sanksi, Motor Dilarang Keluar dari Zona Merah

Di antaranya kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, palayanan dasar, juga kebutuhan sehari-hari.⁣

"Jika kamu bekerja di perusahaan yang tidak termasuk 11 sektor di atas, dan tetap diminta untuk kerja di kantor, kamu bisa melaporkannya melalui bit.ly/psbb-kantor-tempatkerja," jelasnya.⁣

Simak infografik berikut untuk lengkapnya!⁣

Dikutp dari KompasTv, Pembatasan sosial berskala besar di ibu kota diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020.

Secara umum, dari 28 pasal yang tercantum di dalamnya, berikut aturan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar yang harus dipatuhi warga Jakarta.

1. Wajib pakai masker di luar rumah,

2. Aktivitas sekolah, 

3. Aktivitas perkantoran, dihentikan dan dipindah ke rumah.

4. Kegiatan keagamaan, politik, sosial, dan budaya terutama yang melibatkan banyak orang, dihentikan 

5. Pergerakan orang dan barang dibatasi, hanya diperbolehkan bagi sebelas sektor krusial 

• Antisipasi Corona, Per Hari ini Total 38.882 Napi sudah Dibebaskan Kemenkumham

 Kisah Guntur, Pekerja Mal di Bekasi Terkena PHK, Uang Simpanan Habis, Bingung Bayar Kontrakan

 Jamaah Tablig Akbar Masjid Al Muttaqien Tanjung Priok Positif Covid-19, Dibawa ke Wisma Atlet

• Refund Tiket Pesawat tidak lagi Uang Cash tapi Voucher, Astindo: Konsumen dan Travel Agent Dirugikan

6. Makanan dan minuman hanya boleh pesan-antar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved