Virus Corona

Presiden Jokowi Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Siapkan Sanksi, Motor Dilarang Keluar dari Zona Merah

"Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah."

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah warga yang hendak mudik ke kampung halaman disemprot disinfektan saat akan naik bus di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengumumkan melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kementerian Perhubungan pun telah mempersiapkan regulasi dalam bidang transportasi.

Salah satunya dengan menyiapkan sanksi dan melarang sepeda motor untuk keluar dari zona merah.

"Kami sudah siapkan skema bagaimana kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub dalam siaran tertulisnya Selasa (21/4/2020).

• Antisipasi Corona, Per Hari ini Total 38.882 Napi sudah Dibebaskan Kemenkumham

 Kisah Guntur, Pekerja Mal di Bekasi Terkena PHK, Uang Simpanan Habis, Bingung Bayar Kontrakan

 Jamaah Tablig Akbar Masjid Al Muttaqien Tanjung Priok Positif Covid-19, Dibawa ke Wisma Atlet

 Refund Tiket Pesawat tidak lagi Uang Cash tapi Voucher, Astindo: Konsumen dan Travel Agent Dirugikan

Saat ini, lanjutnya, beberapa wilayah telah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), seperti misalnya wilayah Jabodetabek.

Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Skema pembatasan lalu lintas ini dipilih karena yang dilarang untuk melintas adalah terbatas pada angkutan penumpang saja.

Sedangkan angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Untuk menegakkan peraturan diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,” katanya.

• Antisipasi Corona, Per Hari ini Total 38.882 Napi sudah Dibebaskan Kemenkumham

 Kisah Guntur, Pekerja Mal di Bekasi Terkena PHK, Uang Simpanan Habis, Bingung Bayar Kontrakan

 Jamaah Tablig Akbar Masjid Al Muttaqien Tanjung Priok Positif Covid-19, Dibawa ke Wisma Atlet

 Refund Tiket Pesawat tidak lagi Uang Cash tapi Voucher, Astindo: Konsumen dan Travel Agent Dirugikan

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan nantinya di setiap akses keluar masuk perlu adanya penyekatan-penyekatan atau pun check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerjasama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved