PSBB Jakarta
Soal Dualisme Aturan, Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang, tidak mengikuti Permenhub RI.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur inilah yang kami ikuti..."
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.
"Ya sementara itu yang berbunyi di peraturan Gubernur," kata Yusri saat dihubungi, Senin (14/3/2020).
Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
• BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional
• UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00
• Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB Jakarta Bikin Bingung, DPRD DKI Minta Cabut Permenhub
Selain itu, Yusri mengatakan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga dilandasi oleh peraturan Gubernur.
Alasan itu membuat Polda Metro Jaya berpatokan kepada Pergub DKI, bukan Peraturan Menteri Perhubungan.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," terang dia.
Boleh atau tidak
Meski PSBB sudah diterapkan di Jakarta, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.
Polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB.
Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB DKI.
Saat penyusunan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.
Namun, keinginan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.
Sempat tertunda
Pengesahan Pergub sempat tertunda. Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB.
