PSBB Jakarta

Soal Dualisme Aturan, Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang, tidak mengikuti Permenhub RI.

Editor: Fred Mahatma TIS
kolases/Kompas.com/Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan 

Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.

Rupanya, isi permenkes tidak berubah. Pemprov DKI harus tetap mengacu pada Permenkes untuk menyusun Pergub PSBB.

Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB akhirnya disahkan dengan aturan larangan ojol membawa penumpang.

Pasal 18 Nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.

Tutup aplikasi penumpang

Setelah PSBB berlaku di Jakarta pada Jumat pekan lalu, Grab dan Gojek langsung merespons.

Kedua aplikator itu menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk layanan lain tetap tersedia.

Para sopir ojol langsung bereaksi negatif. Mereka semakin sulit mendapatkan penghasilan harian.

Dualisme aturan

Masalah kemudian muncul saat Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Lihut saat diwawancarai Rosiana Sillahi di berita KompasTV. Ia membantah tudingan pembisik Jokowi yang lamban tangani wabah virus corona
Lihut saat diwawancarai Rosiana Sillahi di berita KompasTV. Ia membantah tudingan pembisik Jokowi yang lamban tangani wabah virus corona (KompasTV)

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah:

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved