PSBB Jakarta
Soal Dualisme Aturan, Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang, tidak mengikuti Permenhub RI.
Pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Hingga bantuan mengalir ojol boleh angkut penumpang
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan aturan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin.
Doni menambahkan, setelah bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, maka peraturan Ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.
Doni melanjutkan, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan aturan jaga jarak antar orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," ujar Doni.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang" Penulis: Walda Marison
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/anies-baswedan-dan-luhut-pandjaitan.jpg)