PSBB Jakarta

Soal Dualisme Aturan, Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang, tidak mengikuti Permenhub RI.

Editor: Fred Mahatma TIS
kolases/Kompas.com/Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Luhut Pandjaitan 

"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur inilah yang kami ikuti..."

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada Peraturan Gubernur DKI soal larangan ojek online mengangkut penumpang.

"Ya sementara itu yang berbunyi di peraturan Gubernur," kata Yusri saat dihubungi, Senin (14/3/2020).

Kepolisian tetap mengikuti Pergub DKI lantaran peraturan tersebut berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

BREAKING NEWS: Jokowi Tetapkan Pandemi Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

UPDATE PSBB Tangerang Raya Berlaku Mulai Sabtu 18 April 2020 Pukul 00.00

Aturan Ojol Boleh Angkut Penumpang Selama PSBB Jakarta Bikin Bingung, DPRD DKI Minta Cabut Permenhub

Selain itu, Yusri mengatakan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini juga dilandasi oleh peraturan Gubernur.

Alasan itu membuat Polda Metro Jaya berpatokan kepada Pergub DKI, bukan Peraturan Menteri Perhubungan.

"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," terang dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/4/2020). (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)

Boleh atau tidak

Meski PSBB sudah diterapkan di Jakarta, masih ada aturan yang membuat bingung masyarakat, yakni boleh atau tidak ojek online mengangkut penumpang selama PSBB di Ibu Kota.

Polemik ini sudah muncul saat Pemprov DKI menyusun peraturan gubernur yang mengatur penerapan PSBB.

Pergub langsung disusun setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB DKI.

Saat penyusunan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Namun, keinginan Pemprov DKI ini tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Permenkes tersebut.

Sempat tertunda

Pengesahan Pergub sempat tertunda. Pemprov DKI harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas nasib ojek online selama masa PSBB.

Harapannya, ojek online bisa tetap diizinkan mengangkut penumpang.

Rupanya, isi permenkes tidak berubah. Pemprov DKI harus tetap mengacu pada Permenkes untuk menyusun Pergub PSBB.

Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB akhirnya disahkan dengan aturan larangan ojol membawa penumpang.

Pasal 18 Nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata Anies.

Tutup aplikasi penumpang

Setelah PSBB berlaku di Jakarta pada Jumat pekan lalu, Grab dan Gojek langsung merespons.

Kedua aplikator itu menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka untuk wilayah DKI Jakarta. Sementara untuk layanan lain tetap tersedia.

Para sopir ojol langsung bereaksi negatif. Mereka semakin sulit mendapatkan penghasilan harian.

Dualisme aturan

Masalah kemudian muncul saat Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut B Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Pada Pasal 11 huruf (c) aturan itu, awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Artinya, ojek online tidak dapat membawa penumpang.

Lihut saat diwawancarai Rosiana Sillahi di berita KompasTV. Ia membantah tudingan pembisik Jokowi yang lamban tangani wabah virus corona
Lihut saat diwawancarai Rosiana Sillahi di berita KompasTV. Ia membantah tudingan pembisik Jokowi yang lamban tangani wabah virus corona (KompasTV)

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang. Asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Bunyi aturannya sebagai berikut, "Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan".

Adapun syaratnya adalah:

Pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Hingga bantuan mengalir ojol boleh angkut penumpang

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan aturan yang membolehkan ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.

"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menko bidang Maritim dan Investasi dan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan) sudah lapor. Intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui sambungan konferensi video, Senin.

Kepala BNPB Doni Monardo
Kepala BNPB Doni Monardo (istimewa)

Doni menambahkan, setelah bantuan sosial (Bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, maka peraturan Ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

Doni melanjutkan, hal itu dilakukan untuk memaksimalkan aturan jaga jarak antar orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

"Jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing," ujar Doni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang" Penulis: Walda Marison

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved