Virus Corona Jabodetabek

Hari Pertama PSBB Jakarta, GoJek Tutup Layanan Antar Penumpang GoRide, Layanan GoCar Buka Terbatas

Untuk layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang 2 orang agar tetap bisa physical distancing

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Alex Suban
Pengemudi ojek online siap antar pesanan pelanggan usai membeli lauk-pauk di sebuah restoran di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Minggu (22/3/2020) sore. 

Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang.

Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.

"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.

Jalanan di ibu kota lengang

Sementara itu, dalam pantauan Wartakotalive.com Jumat pagi menjelang siang, jalanan di ibu kota terlihat lengang.

Meski begitu, banyak juga pengendaranya yang melanggar aturan PSBB.

Warga tetap bepergian dengan sepeda motor berboncengan berseliweran di jalanan.

Seperti terlihat di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan MT Haryono di Jakarta Selatan dan kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat.

Sebagian bersepeda motor dengan mengenakan masker. Namun banyak juga yang tetap melenggang tanpa masker. 

 DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB

Sejumlah pengendara sepeda motor berboncengan dengan pengemudinya mengenakan jaket dan helm ojek online. 

Tidak terlihat petugas yang mensosialisasikan penerapan PSBB di jalanan pada Jumat (8/4/2020) pagi ini.

Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mulai memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB.

PSBB DKI Jakarta sendiri akan dilakukan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Kemenkes.

Menurut keterangan, PSBB Jakarta berlaku selama kurun waktu 14 hari ke depan.

 Anies Baswedan Dianggap Sudah Penuhi 5 Syarat untuk PSBB Jakarta, Ini Pembatasan yang Harus Dipatuhi

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Kendati demikian, jika kondisi belum memungkinkan karena wabah corona, maka waktu PSBB bisa diperpanjang. 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved