Virus Corona Jabodetabek
Hari Pertama PSBB Jakarta, GoJek Tutup Layanan Antar Penumpang GoRide, Layanan GoCar Buka Terbatas
Untuk layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang 2 orang agar tetap bisa physical distancing
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Fred Mahatma TIS
Diketahui, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.
• UPDATE Pangeran Faisal dan Ratusan Bangsawan Kerajaan Saudi Positif Covid-19, Raja Salman Diungsikan
• Daftar 10 Negara Terpapar Virus Corona di Dunia, Amerika Serikat Pertama, China Anjlok di Posisi 8
• Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Psikotropika, Begini Komentar Ayahnya
Terkait dengan aturan PSBB Jakarta, untuk mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.
Menurut Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020), bagi yang melanggar sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, yakni diancam sanksi pidana dan denda.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutur Anies.
• PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Operasional Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma
• Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan
• PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan
Dan dalam Pergub tersebut, lanjutnya, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18 di mana tertera aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.
Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Mobil Pribadi
Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.
Intinya, kata Anies, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.
c. menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan