Virus Corona Jabodetabek

Hari Pertama PSBB Jakarta, GoJek Tutup Layanan Antar Penumpang GoRide, Layanan GoCar Buka Terbatas

Untuk layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang 2 orang agar tetap bisa physical distancing

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Fred Mahatma TIS
Wartakotalive.com/Alex Suban
Pengemudi ojek online siap antar pesanan pelanggan usai membeli lauk-pauk di sebuah restoran di Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Minggu (22/3/2020) sore. 

"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran COVID-19..."

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menginginkan ojek online tetap dapat membawa penumpang saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jumat (10/4) hari ini.

Namun sayangnya, hal ini tidak dapat dilakukan karena pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 melarang ojek online membawa penumpang.

Dan hingga hari pertama pelaksanaan PSBB Jakarta, belum ada tanggapan positif dari Kemenkes RI terkait keinginan dari Pemprov DKI tersebut. 

Awas, Mobil Pribadi dan Motor yang Melanggar PSBB Jakarta Didenda Rp 100 Juta, Simak Aturan Ini

PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Operasional Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

Atas kondisi ini, Gojek Indonesia menutup platform antarpenumpang (GoRide) di dalam aplikasi.

Kini, dalam aplikasi itu hanya terdapat GoCar, GoFood, GoSend, GoMart dan GoMed yang masih dapat diakses penguna.

"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran COVID-19," kata Corporate Communications Manager Gojek Indonesia Evi Andarini dalam keteranganya, Jumat (10/4/2020).

Menurut Evi Andarini jika larangan membawa penumpang sesuai penerapan PSBB ini akan berlaku dari Jumat (10/4) hari ini hingga Kamis (23/4).

Untuk itu pihaknya menghentikan sementara layanan GoRide dalam aplikasi Gojek.

"Larangan ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB pada 10 - 23 April berdampak pada berhentinya sementara salah satu layanan yang disediakan oleh mitra driver Gojek di Jabodetabek, yaitu layanan transportasi roda dua GoRide," katanya.

Dibatasi

Meksi begitu beberapa layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird juga masih tersedia dengan maksimal jumlah penumpang 2 orang agar physical distancing bisa tetap terjaga.

Di samping itu, layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox tetap beroperasi melayani masyarakat selama periode PSBB.

"Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung (contactless delivery)," ujarnya.

Selain itu Gojek Indonesia juga menyediakan masker bagi seluruh mitra untuk memastikan kesehatan bersama. Serta Gojek siap menjadi garda terdepan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat DKI Jakarta selama periode PSBB.

"Kami juga mengingatkan agar penumpang GoCar menggunakan masker selama perjalanan, dan mengikuti panduan keamanan selama perjalanan yang diinformasikan lewat aplikasi," ucapnya.

Denda Rp 100 juta

Diketahui, mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebijakan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

 UPDATE Pangeran Faisal dan Ratusan Bangsawan Kerajaan Saudi Positif Covid-19, Raja Salman Diungsikan

 Daftar 10 Negara Terpapar Virus Corona di Dunia, Amerika Serikat Pertama, China Anjlok di Posisi 8

 Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Psikotropika, Begini Komentar Ayahnya

Terkait dengan aturan PSBB Jakarta, untuk  mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Menurut Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020), bagi yang melanggar sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, yakni diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutur Anies.

 PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Operasional Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

 Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan

 PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

Dan dalam Pergub tersebut, lanjutnya, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18 di mana tertera aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Mobil Pribadi

Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, kata Anies, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan

e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," tandas Anies.

Sepeda Motor

Lalu, untuk sepeda motor, Anies menjelaskan, juga tetap boleh beroperasi tapi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli sembako.

"Untuk kendaraan roda dua diizinkan menjadi sarana angkutan dan hanya dibolehkan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang telah dizinkan," ucap Anies.

Bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, yakni: Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan

c. menggunakan masker dan sarung tangan, dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Ojek online tidak angkut penumpang

Sementara itu, untuk ojek online (ojol) sendiri, menurut Anies tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

Namun Anies mengatakan sedang berupaya memfasilitasi agar tetap bisa beroperasi normal, dalam arti tetap bisa mengangkut orang.

Tetapi, masih menunggu keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes).

"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kami sudah berbicara untuk bisa diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari Menkes, maka harus sejalan dengan rujukan dulu," ujar Anies.

Artinya, pelarangan mengangkut orang masih bersifat sementara, sampai ada keputusan lanjutan dari Kementerian Kesehatan.

"Dengan demikan, ojol boleh mengantar barang dan tidak untuk orang, apabila ada perubahan akan disesuaikan dalam Pergub ini," kata dia.

Patuhi aturan PSBB

Lebih lanjut dia meminta seluruh warga DKI untuk bisa mematuhi PSBB yang akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020 mendatang.

Setelah itu, akan ada evaluasi kembali apakah dilanjut atau tidak.

"Ini adalah keputusan besar tapi mudah-mudahan bukan keputusan yang berat untuk semua. Seluruh masyarakat berkewajiban untuk mematuhi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 karena Jakarta sudah menjadi epicenter," ujar Anies.

Jalanan di ibu kota lengang

Sementara itu, dalam pantauan Wartakotalive.com Jumat pagi menjelang siang, jalanan di ibu kota terlihat lengang.

Meski begitu, banyak juga pengendaranya yang melanggar aturan PSBB.

Warga tetap bepergian dengan sepeda motor berboncengan berseliweran di jalanan.

Seperti terlihat di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jalan MT Haryono di Jakarta Selatan dan kawasan Rawa Belong, Jakarta Barat.

Sebagian bersepeda motor dengan mengenakan masker. Namun banyak juga yang tetap melenggang tanpa masker. 

 DKI Koordinasi dengan Daerah Lain Soal Pembatasan Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB

Sejumlah pengendara sepeda motor berboncengan dengan pengemudinya mengenakan jaket dan helm ojek online. 

Tidak terlihat petugas yang mensosialisasikan penerapan PSBB di jalanan pada Jumat (8/4/2020) pagi ini.

Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta membuat Gubernur Anies Baswedan mulai memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar / PSBB.

PSBB DKI Jakarta sendiri akan dilakukan mulai hari ini, Jumat 10 April 2020 setelah disetujui oleh Kemenkes.

Menurut keterangan, PSBB Jakarta berlaku selama kurun waktu 14 hari ke depan.

 Anies Baswedan Dianggap Sudah Penuhi 5 Syarat untuk PSBB Jakarta, Ini Pembatasan yang Harus Dipatuhi

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

Kendati demikian, jika kondisi belum memungkinkan karena wabah corona, maka waktu PSBB bisa diperpanjang. 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved