Virus Corona Jabodetabek

Awas, Mobil Pribadi dan Motor yang Melanggar PSBB Jakarta Didenda Rp 100 Juta, Simak Aturan Ini

Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Berapa denda jika melanggar?

istimewa
Pengawalan gratis truk logistrik dan BBM dari Ditlantas Polda Metro Jaya selama PSBB Jakarta 

Untuk ojek online (ojol), menurut Gubernur Anies Baswedan tetap dizinkan beroperasi, tapi hanya untuk kendaraan barang, bukan untuk mengangkut penumpang.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Kebijakan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB Jakarta berlaku mulai Jumat (10/4/2020) ini hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.

UPDATE Pangeran Faisal dan Ratusan Bangsawan Kerajaan Saudi Positif Covid-19, Raja Salman Diungsikan

Daftar 10 Negara Terpapar Virus Corona di Dunia, Amerika Serikat Pertama, China Anjlok di Posisi 8

Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Psikotropika, Begini Komentar Ayahnya

Terkait dengan aturan PSBB Jakarta, untuk  mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.

Menurut Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020), bagi yang melanggar sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, yakni diancam sanksi pidana dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutur Anies.

PSBB Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Operasional Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

Wajib! Selama Penerapan PSBB Jakarta Pengendara Motor Harus Pakai Masker dan Sarung Tangan

PSBB Jakarta, Daop I Batasi Keberangkatan Kereta Jarak Jauh Hanya Ada 7 Jurusan

Dan dalam Pergub tersebut, lanjutnya, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18 di mana tertera aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Mobil Pribadi

Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.

Intinya, kata Anies, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.

c. menggunakan masker di dalam kendaraan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved