Virus Corona Jabodetabek

Jumat 10 April 2020 Diberlakukan di Jakarta, Anies Baswedan Terbitkan Pergub Soal PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 berkaitan dengan kebijakan PSBB.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Repro Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan pemberlaukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diterapkan besok, Jumat (10/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 berkaitan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.

“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.

Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.

Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.

 Kisah Kedekatan Glenn Fredly dan Mutia Ayu Hingga Memutuskan Jadi Pasangan Sehidup Semati

 Sebelum Meninggal Wakil Kejagung RI Titip Pesan ke Sahabat Karibnya, Buat Teringiang-ngiang

 Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

 Alhamdulillah, Empat Pasien Positif Corona Dinyatakan Sembuh, Saat Dirawat Mereka Rajin Konsumsi Ini

“Prinsipnya ini bertujuan untuk memmotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.

“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya. (faf)

Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan resmi memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..

Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.

Artinya, masa PSBB untuk DKI Jakarta akan berlaku hingga 20 April mendatang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari)," bunyi Permenkes tersebut.

 PSBB Jakarta Disetujui Menkes, DKI Segera Terbitkan Pergub dalam Satu Dua Hari ke Depan

 Anies Baswedan Dianggap Sudah Penuhi 5 Syarat untuk PSBB Jakarta, Ini Pembatasan yang Harus Dipatuhi

 SUDAH 748 Kasus Pandemi Corona Tercatat di Kota Tangsel, 42 Diantaranya Sembuh

Meski demikian, PSBB bisa diperpanjang jika kasus corona (Covid-19) masih terus menyebar di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved