Virus Corona Jabodetabek
PSBB Jakarta Disetujui Menkes, DKI Segera Terbitkan Pergub dalam Satu Dua Hari ke Depan
Pemprov DKI Jakarta akan membuat payung hukum untuk menindaklanjuti persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Fred Mahatma TIS
“Proses pembuatannya ngga lama, mungkin satu atau dua hari saja. Sekarang sedang dibuatkan dulu SOP, dibahas bersama Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta...”
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan membuat payung hukum untuk menindaklanjuti persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan.
Produk hukum tersebut berupa Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, saat ini pemerintah sedang membuatkan standar operasional prosedur (SOP) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• SETUJU Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Politikus Nasdem: Apa Umur Setua Itu Bisa Bahayakan Negara?
• Bila PSBB Berlaku, Kendaraan Pribadi Dibatasi Melintas di Jakarta, Begini Penjelasan Dishub DKI
• PSBB Jakarta Disetujui Menkes, Ombudsman Minta Anies Baswedan Segera Umumkan Teknis Pelaksanaannya
Adapun Satpol PP juga ikut berperan dalam kebijakan PSBB dari sisi keamanan Pemprov DKI Jakarta.
“Proses pembuatannya ngga lama, mungkin satu atau dua hari saja. Sekarang sedang dibuatkan dulu SOP, dibahas bersama Gugus Tugas tingkat Provinsi DKI Jakarta,” kata Arifin saat dihubungi wartawan pada Selasa (7/4/2020).
Arifin mengatakan, Satpol PP ikut berperan dalam kebijakan PSBB yang sebelumnya telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
Di antaranya mengawasi tempat pariwisata yang telah ditutup sementara pemerintah, memastikan para pelajar tidak bermain di luar tapi tetap berada di rumah saat masa libur sekolah dan sebagainya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk membubarkan diri bila terjadi perkumpulan di suatu tempat. Upaya semua itu dilakukan demi menekan potensi penyebaran virus corona.
“Jangan sampai mereka (pengusaha pariwisata) ada yang buka dan itu bagian (pengawasan) dari yang kami lakukan selama ini, termasuk memastikan tidak ada perkumpulan orang dan kalau ada kami bubarkan,” ujarnya.
Kenakan masker
Selain mengawasi tempat pariwisata maupun membubarkan massa, pihaknya juga selalu mengingatkan masyarakat yang ada di luar rumah untuk memakai masker.
Pemerintah pusat dan daerah telah menganjurkan masyarakat memakai masker untuk menghindari penularan virus.
“Selama ini kami menegur dan mengingatkan masyarakat yang keluar rumah terutama yang tidak pakai masker, untuk memakai masker,” ucapnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken surat persetujuan untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Surat itu diteken Terawan pada Selasa (7/4/2020) setelah mengkajinya dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.