Virus Corona Jabodetabek

PSBB Jakarta Disetujui Menkes, DKI Segera Terbitkan Pergub dalam Satu Dua Hari ke Depan

Pemprov DKI Jakarta akan membuat payung hukum untuk menindaklanjuti persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan.

YouTube KOMPASTV
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam saluran YouTube KOMPASTV, Senin (2/3/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengumumkan kebijakan yang akan diambil sebagai bentuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Nasional (PSBB) di wilayah setempat.

Hal ini menyusul disetujuinya surat permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mengenai PSBB untuk menekan potensi penyebaran virus corona (Covid-19) dari Jakarta ke luar daerah atau sebaliknya.

 Baru Diteken, Ojol Sudah Dapat Diskriminasi karena PSBB

 PIHAK Grab Tengah Koordinasi soal PSBB Larangan Angkut Penumpang

 Soal PSBB Ojol Larang Angkut Penumpang, Begini Respon GoJek

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, teknis pelaksanaan PSBB yang telah disetujui Kemenkes perlu dijelaskan kepada publik agar masyarakat tahu.

Menurut dia, selama ini publik mengetahui Anies telah mengeluarkan kebijakan yang mengarah kepada PSBB sejak Sabtu (14/3/2020) lalu, sebagaimana UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kebijakan tersebut di antaranya meliburkan kegiatan sekolah, meniadakan kegiatan masyarakat maupun ibadah yang memicu pengumpulan orang, membatasi jam operasional angkutan umum yang dikelola DKI, menutup tempat pariwisata hingga mengurangi aktivitas pegawai.

“Kebijakan PSBB (pasca disetujui Kemenkes) harus disusun dan wajib menunjukkan efektivitasnya,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2020).

 PSBB Jakarta Ditetapkan, 6 Aktivitas Ini Dilarang atau Dibatasi Dilakukan, Tapi Ada Pengecualiannya

 Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi Meski PSBB Diberlakukan di Jakarta

 VIDEO: Dilarang Ngebid, Begini Tanggapan Driver Ojol Soal PSBB di Jakarta Karena Covid

Tren meningkat

Menurutnya, kasus corona di Jakarta sampai tanggal 6 April 2020 mencapai 1.268 kasus, atau sekitar 50,9 persen dari seluruh kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Jika melihat tren penyebarannya, jumlah ini akan terus meningkat setiap harinya.

Lantaran angka kasus positif Covid-19 yang terus meningkat, Pemprov DKI Jakarta perlu menyusun dan melakukan kebijakan khusus yang lebih ketat lagi.

Terutama, setelah usulan penetapan PSSB di wilayah DKI Jakarta disetujui oleh Menkes.

Apalagi Ombudsman menyoroti, imbauan social distancing (jaga jarak) yang digaungkan Anies tak membuat kasus Covid-19 menurun, tapi angkanya malah naik.

Karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih efektif lagi guna menekan penyebaran virus corona.

“Pemerintah DKI harus tanggap dalam mengevaluasi metode yang tidak efektif dalam pencegahan penyebaran Covid-19," tuturnya.

"Kemudian beralih ke metode yang lebih ketat dan efektif atau menambahkan kebijakan- kebijakan yang diperlukan guna efektivitas PSBB,” ujar Teguh.

Mobilitas dari daerah penyangga

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta terdapat 1.094.691 penglaju dari wilayah Bodetabek yang setiap harinya bekerja atau bersekolah di DKI Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved