Virus Corona Jabodetabek

PSBB Jakarta Disetujui Menkes, DKI Segera Terbitkan Pergub dalam Satu Dua Hari ke Depan

Pemprov DKI Jakarta akan membuat payung hukum untuk menindaklanjuti persetujuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Kementerian Kesehatan.

YouTube KOMPASTV
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam saluran YouTube KOMPASTV, Senin (2/3/2020). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). 

Mobilitas sehari-hari yang tinggi dari daerah penyangga ini akan mendorong percepatan penyebaran Covid-19, tidak hanya di wilayah DKI Jakarta tetapi juga ke kota-kota penyangga di sekelilingnya.

“Berdasarkan Pasal 13 Permenkes Nomor 9 tahun 2020, maka pelaksanaan PSBB dengan item kebijakan yang telah diatur termasuk pembatasan moda transportasi, namun apakah hal tersebut akan dirasa cukup efektif?” ucapnya. 

PSBB Jakarta

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Penetapan PSBB Jakarta dilakukan oleh Menteri Kesehatan, yakni Terawan Agus Putranto, atas usulan gubernur, bupati, wali kota, serta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan PSBB untuk wilayahnya, telah mendapat persetujuan dari Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

 Jakarta Terapkan PSBB, Doni Monardo Berharap Semua Kepala Daerah Tidak Menutup Akses Jalan

 Persetujuan PSBB di DKI Hasil Pertimbangan Tim Gugus Tugas Covid-19

Dikutip dari setkab.go.id, dan Permenkes No 9 Tahun 2020, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul penetapan PSBB, dalam hal ini Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dikonfirmasinya usulan Anies Baswedan menandakan dirinya telah berhasil memenuhi lima syarat tersebut. Lima syarat itu yakni:

1. Ketersediaan hidup dasar bagi rakyat di wilayahnya.

2. Memiliki Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Sarpras kesehatan) yang memadai.

3. Memiliki anggaran yang cukup untuk menerapkan status PSBB.

4. Siap dalam memberikan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi warga yang terdampak Virus Corona (Covid-19).

5. Jaminan keamanan selama PSBB diberlakukan.

 Tak Bisa Bekerja karena Pandemi Covid-19 dan Ditagih Cicilan Mobil, Sopir Taksi Online Gantung Diri

Dasar Mengajukan PSBB

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

 Hingga 6 April 2020 Ada 639 Jenazah yang Dimakamkan Pakai Protokol Covid-19 di Jakarta

Di samping memenuhi syarat kesiapan PSBB, situasi di Jakarta juga telah memenuhi kriteria untuk diterapkannya PSBB.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved