Virus Corona Jabodetabek

Jumat 10 April 2020 Diberlakukan di Jakarta, Anies Baswedan Terbitkan Pergub Soal PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 berkaitan dengan kebijakan PSBB.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Repro Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan umumkan pemberlaukan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai diterapkan besok, Jumat (10/4/2020). 

Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB di Jakarta Berlaku hingga 20 April dan Bisa Diperpanjang

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved