Virus Corona Jabodetabek

Bagi Penerima KJP Plus dan KJMU Wajib Verifikasi Nomor Telepon, Batas Tanggal 8 April, Ini Caranya

Verifikasi nomor ponsel ini dalam rangka peningkatan layanan, kemudahan dan keamanan bersama di masa pandemi virus corona.

Editor: Mohamad Yusuf
ist
Seorang siswi tengah menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagi penerima Program dan pendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) diwajibkan melakukan verifikasi.

Verivifikasi KJP Plus dan KJMU tersebut yaitu verifikasi nomor ponsel terdaftar 

Dengan verifikasi KJP Plus dan KJMU ini agar nantinya tidak lagi kerepotan mengikuti info-info program dan kemudahan bayar pangan murah.

"Dalam rangka peningkatan layanan, kemudahan dan keamanan bersama di masa pandemi virus corona, para penerima dan pendaftar Program KJP PLUS – KJMU tahun 2020, diwajibkan untuk melakukan verifikasi ulang nomor HP terdaftar melalui isian data berikut ini bit.ly/daftarhp-kjp," tulis informasi dalam akun Instagram @jakone.mobile, Selasa (7/4/2020).

Untuk orang tua. lanjutnya, yang memiliki dua anak atau lebih yang yang didaftarkan KJP PLUS – KJMU tahun 2020, harus melakukan pengisian data verifikasinya sebanyak seusuai jumlah anak dan sesuai NIK anak.

 Kisah Ojol 59 Tahun Antar Penumpang Sejauh 230 KM, Ditipu tidak Dibayar hanya Ditinggali Sandal

 Video Viral Wali Kota Prabumuli tidak Liburkan Sekolah, Bahkan Nekat Gelar Doa Bersama, dan Salaman

 Mengenal Clarin Hayes, Si Dokter Cantik Viral karena Masker, Ternyata Suka Edukasi Seks di Youtube

 Ditonton 19 Juta Kali, Lirik Single Sabyan, Aisyah Istri Rasulullah, Minta Diganti oleh Buya Yahya

 Dalgona Coffee yang Nge-Hits di Korsel dan Viral di Indonesia, Ini Cara Membuat dan Asal-Usulnya

Pengisian data verifikasi ini paling lambat dilakukan tanggal 8 April 2020.

Untuk pengisian data verifikasi itu, harus disiapkan KTP dan KK sebagai bahan acuan untuk melengkapi isian data.

"Untuk yang sudah menerima KJP Plus-KJMU periode sebelumnya/perpanjangan, harap siapkan Kartu ATM KJP Plus dan Buku Tabungan," jelasnya.

Sementara, untuk wali murid yang putra-putrinya sudah menerima dan/atau sedang mengajukan KJP Plus lebih dari satu, maka wajib mengisi sebanyak jumlah putra-putri yang didaftarkan. 

• Manajemen Transjakarta: Pelanggan yang tidak Menggunakan Masker tidak Boleh Masuk Halte dan Bus

 Anies Keluarkan Kebijakan, Penumpang Angkutan Umum Wajib Pakai Masker, Ini Isi Perintah Suratnya

 Manajemen MRT Minta Penumpang Pakai Masker Minimal Dua Lapis, Mulai Besok 6 April 2020

 Kementan: Seluruh Wilayah Indonesia Panen Padi, Ramadan Aman, Harga Beras Stabil, ini Datanya

Berikut link pendaftaran verfikasi:

bit.ly/daftarhp-kjp

Berikut unggahan informasi tersebut:

Mulai Didistribusikan

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sudah mendistribusikan KJP Plus dan KJMU kepada para penerima baru pada Sabtu (7/12/2019).

Pendistribusian dilakukan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.

Pendistribusian KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2019 untuk penerima baru adaalg sebanyak 611 penerima KJP Plus yang tersebar di 102 sekolah, dan 100 orang penerima KJMU yang tersebar di 6 PTN wilayah DKI Jakarta.

 Ganjar Pimpin Demo 3000 Pelajar Antikorupsi

Pendistribusian selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 14, 21 dan 28 desember 2019.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meminta agar para orangtua memastikan anak-anaknya belajar dengan baik.

"Bagian kami memastikan bantuan biaya terlaksana, bagian bapak ibu memastikan anaknya masing-masing serius belajar," kata Anies dalam acara pendistribusi KJP Plus dan KJMU di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Sabtu (7/12/2019).

Berdasarkan data Dinas Pendidikan DKI Jakarta, secara keseluruhan anggaran KJP Plus Tahun 2019 ini sebesar Rp.3.9 Triliun.

 Viral Lamborghini Kembali Terbakar di Surabaya, Warga Pengemudi Tidak Pakai Baju

Saat ini telah disalurkan pada Tahap I Tahun 2019 kepada 860.397 peserta didik sebesar Rp.1.9 triliun.

Sementara tahap II kepada 865.123 peserta didik terdiri dari 833.255 penerima lama/eksisting dan 31.868 penerima baru dengan penyaluran sebesar Rp.2.02 triliun.

Sedangkan anggaran KJMU pada tahun ini sebesar Rp.146,8 miliar telah disalurkan pada Tahap I Tahun 2019 kepada 5.061 orang sebesar Rp.45,5 miliar.

Penyaluran tahap II kepada 8.790 orang terdiri dari 5.049 penerima lama/eksisting dan 3.741 penerima baru dengan penyaluran sebesar Rp.79,1 miliar, tersebar di 101 PTN.

 Yonbekpal 1 Mar Ikut Meriahkan Pameran Alutsista TNI AL

Pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2019 untuk penerima lama/eksisting telah dilakukan sejak tanggal tanggal 20 November 2019 dan pencairan KJMU Tahap II Tahun 2019 untuk penerima lama/eksisting telah dilakukan sejak tanggal 22 November 2019.

Pendataan

PENDATAAN KJP Plus dan KJMU di Jakarta segera dimulai oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan, pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 13 Februari – 13 Maret Tahun 2020.

"Pendataan dilakukan di satuan pendidikan masing-masing," ujar Nahdiana dalam press rilisnya. 

Makanya, ucap Nahdiana, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kini tengah gencar melakukan sosialisasi.

Sosialisasi dilakukan oleh  UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Sosialisasi dilakukan ke seluruh satuan pendidikan yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di 11 Sudin Pendidikan wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 27 Februari - 06 Maret 2020.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan komitmen Pemprov DKI untuk memberi kemudahan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. 

Secara keseluruhan, anggaran untuk KJP Plus Tahun 2020 sebesar Rp.3,9 triliun, sedangkan KJMU Rp 192,2 miliar. 

Berikutnya, Pemprov DKI terus melakukan inovasi perbaikan dalam program KJMU.

Salah satunya adalah pada pendataan KJMU Tahap I Tahun 2020 ada perluasan sasaran penerima, yaitu mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi A, baik lembaga maupun program studinya.

Adapun PTS di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah III DKI Jakarta yang memenuhi syarat adalah sebagai berikut:
1. Universitas Gunadarma
2. Universitas Bina Nusantara 
3. Universitas Mercubuana
4. Universitas Trisakti
5. Universitas Tarumanegara
6. Universitas Nasional 
7. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
8. Universitas Atmajaya
9. Universitas Pancasila
10. Universitas Multimedia Nusantara
11. Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara
12. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti.(cc)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved