Virus Corona Jabodetabek

Manajemen MRT Minta Penumpang Pakai Masker Minimal Dua Lapis, Mulai Besok 6 April 2020

Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive/Angga Bhagya Nugraha
Warga menggunakan moda transportasi massal MRT di Kawasan Stasiun Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020). PT MRT menganjurkan seluruh penumpangnya untuk dapat menerapkan jarak sosial atau social distances. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-PT MRT Jakarta atau Mass Rapid Transit (MRT) mengimbau agar penumpangnya menggunakan masker.

Hal itu sehubungan dengan meningkatnya penyebaran virus COVID-19 di lingkungan DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan perkuatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mengimbau seluruh masyarakat.

Melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Masyarakat di imbau untuk selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, tanpa terkecuali.

Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat di cuci setiap hari.

Kereta Mass Rapid Transit (MRT) melintas di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, tampak dari foto udara, Rabu (30/1/2019). Transportasi massal tersebut akan segera bisa digunakan oleh warga pada Maret 2019 mendatang.
Kereta Mass Rapid Transit (MRT) melintas di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, tampak dari foto udara, Rabu (30/1/2019). Transportasi massal tersebut akan segera bisa digunakan oleh warga pada Maret 2019 mendatang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Sejalan dengan seruan tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) mengimbau seluruh calon penumpang agar senantiasa menggunakan masker ketika akan memasuki stasiun dan
menggunakan layanan MRT Jakarta," kata Muhamad Kamaluddin Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, dalam siaran tertulisnya, Minggu (5/4/2020).

"Kebijakan ini akan di sosialisasikan mulai tanggal 6 – 11 April 2020, dan efektif diberlakukan tanggal 12 April 2020," lanjut Kamaluddin.

PT MRT Jakarta (Perseroda), tambahnya, juga terus mengajak seluruh penumpang untuk bersama-sama cegah penyebaran virus corona COVID-19.

Dengan menjaga kesehatan dan kebersihan diri, tetap mengutamakan berkegiatan di rumah,  berpergian hanya untuk kebutuhan medesak,serta menerapkan jarak fisik (physical distancing) dalam kegiatan sehari-hari.

Surat Gubernur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat kebijakan untuk angkutan umum.

Anies Baswedan memerintahkan agar penumpang umum wajib menggunakan masker.

Surat itu ditujukan Anies Baswedan untuk para pengelola angkutan umum di DKI Jakarta seperti Transjakarta, MRT (Mass Rapid Transit), dan LRT (Light Rail Transit).

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah upaya penyebaran virus corona yang semakin meluas saat ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved