Kabar Heboh
Pernikahan Siri Syeh Puji dengan Bocah 7 Tahun Dibongkar Keluarganya Sendiri, Sebut ada Pencabulan
Komnas Perlindungan Anak yang melaporkan pria berusia 54 tahun itu ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," ujar Arist.
• Kronologi Makam Jenazah Positif Corona di Sebuah Kebun di Banyumas Dibongkar Usai Didemo Warga
Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak berusia 12 tahun, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil."
"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," kata Arist.
• Luna Maya Akhirnya Blak-blakan Soal Inisial Namanya yang Dikaitkan dengan Prostitusi Online
• Klarifikasi Presenter Soraya Rasyid dan Angela Tee Terkait Viral Video Mesum di Media Sosial
Sebab, menurutnya, yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak," kata Arist.
• Bikin Geger Nikahi Anak 7 Tahun, Berikut Deretan Fakta Tentang Syeh Puji yang Terancam Dikebiri
"Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini."