Berita Heboh

Bikin Geger Nikahi Anak 7 Tahun, Berikut Deretan Fakta Tentang Syeh Puji yang Terancam Dikebiri

Kabarnya, ia menikah lagi dengan bocah yang usianya masih 7 tahun, lebih muda dari pernikahan menghebohkan sebelumnya

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
Syeh Puji 

WARTAKOTALIVE.COM, MAGELANG--Sosok Syekh Puji kembali kembali menjadi buah bibir.

Kabarnya, ia menikah lagi dengan bocah yang usianya masih 7 tahun, lebih muda dari pernikahan menghebohkan sebelumnya.

Tindakan Syekh Puji itu menuai kecaman dari berbagai pihak

Bahkan selebriti Tanah Air yang mengetahui kabar ini turut geram.

Lima Fakta Maria Vania, Presenter dan Model Seksi yang Sering Dijuluki Pemersatu Bangsa

Setelah Dikaitkan dengan Video Syur, Angela Tee: Aku Dihina dan Dibully

Kini Syekh Puji terancam hukuman kebiri.

Seperti sebelumnya, lagi-lagi Syekh Puji kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ia dilaporkan ke Polda Jateng atas perbuatannya menikahi bocah usia 7 tahun

Perbuatannya bahkan disebut KPAI sebagai kejahatan seksual yang luar biasa.

Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Puji Jokowi dan Dukung Menko Luhut, Ruhut Sitompul: Ngotot Lockdown Ketahuan Niat Busuknya

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved