Berita Heboh
Bikin Geger Nikahi Anak 7 Tahun, Berikut Deretan Fakta Tentang Syeh Puji yang Terancam Dikebiri
Kabarnya, ia menikah lagi dengan bocah yang usianya masih 7 tahun, lebih muda dari pernikahan menghebohkan sebelumnya
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya
• Klarifikasi Presenter Soraya Rasyid dan Angela Tee Terkait Viral Video Mesum di Media Sosial
Berikut kontroversi lain yang dilakukan Syekh Puji:
1. Ngotot Nikahi Bocah 12 Tahun
Pada tahun 2008 silam, Syekh Puji atau pria bernama lengkap Pujiono Cahyo Widianto ini sempat membuat gempar.
Pria asal Desa Bedono, Semarang Jawa Tengah ini menikahi gadis kecil bernama Lutfiana Ulfa yang masih berusia 12 tahun
Akibat usahanya menikahi anak di bawah umur, Syekh Puji terjerat Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bahkan Pemerhati Anak Seto Mulyadi sampai menemui Syekh Puji untuk membatalkan dulu pernikahannya dengan Lutfiana Ulfa.
Syekh Puji setuju akan hal itu, namun ia tetap menjalani proses hukum dengan dipenjara
• Cekcok dengan Polisi Soal Jenazah PDB Corona, Anggota DPRD di Medan: Mana Corona Itu, Biar Kutelan
Pada tahun 2012, Syekh Puji pun mendapatkan izin poligami ketika Lutfiana Ulfa telah berusia 16 tahun.
Setelah itu kabar keduanya pun hilang bak ditelan bumi
2. Dibacok orang
Syekh Puji dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.
Pada bulan Desember 2006, ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Catatan Kepolisian Resor Salatiga menunjukkan sang syekh juga pernah dilaporkan kepada polisi pada September 1998, sewaktu ia menjadi Kepala Desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaannya