Kabar Heboh
Pernikahan Siri Syeh Puji dengan Bocah 7 Tahun Dibongkar Keluarganya Sendiri, Sebut ada Pencabulan
Komnas Perlindungan Anak yang melaporkan pria berusia 54 tahun itu ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual
WARTAKOTALIVE.COM, MAGELANG--Pengusaha sekaligus pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji kembali harus berhadapan dengan masalah serius
Dia dilaporkan ke polisi usai menikahi anak di bawah umur berusia 7 tahun.
Komnas Perlindungan Anak yang melaporkan pria berusia 54 tahun itu ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
• Bikin Geger Nikahi Anak 7 Tahun, Berikut Deretan Fakta Tentang Syeh Puji yang Terancam Dikebiri
• Sandiaga Uno: Covid-19 Akan Berdampak Terhadap Pelaku UMKM Selama 6-12 Bulan, Begini Saran Sandi
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Endar Susilo, mengatakan terbongkarnya pernikahan Syekh Puji bocah asal Grabag, Magelang, Jawa Tengah itu berawal ketika pihaknya menerima pengaduan dari tiga anggota keluarga besar Syekh Puji.
Mereka antara lain Joko Lelono atau Jack dan dua keponakan Syekh Puji masing-masing bernama Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," kata Endar pada Kamis (2/4/2020).l dikutip dari Kompas.tv
Endar melanjutkan, Apri mengaku awalnya ditelepon oleh Syekh Puji.
Apri diundang agar datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan bocah berinisial D.
• Mensesneg Klarifikasi Ucapan Fadjroel Soal Mudik, Roy Suryo: Memang Pak Jokowi Dikelilingi Kurawa
• Presiden Jokowi Umumkan Stimulus, IHSG kok Malah Anjlok ke Zona Merah?
“Kemudian setelah acara pernikahan siri, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya kemudian dicumbui oleh Syekh Puji dengan disaksikan oleh Apri dan beberapa saksi yang lain,” ujarnya.
“Lantas, menjelang Subuh Apri pulang dan tidak tahu lagi apa yang dilakukan oleh pasangan pengantin baru tersebut.”
• Sering Dipuji karena Dianggap Terlalu Cantik, Dokter Bebby Linn Beberkan Tip Tampil Menawan
Sebelum menyampaikan aduan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Endar lebih dulu melakukan investigasi dengan menemui dua saksi lain yang mengikuti acara pernikahan tersebut selain Apri dan Ibu korban
"Saya mendatangi dua saksi lain dan Ibu korban bernama Edg di rumahnya," ujar Endar
"Mereka semua mengakui ada pernikahan tersebut dan juga melihat tindakan pencabulan terhadap D yang dilakukan oleh Syekh Puji di pondok dan kediaman Syekh Puji setelah pernikahan siri tersebut," imbuh Endar.
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, mengatakan Puji yang mengaku sebagai Syekh dilaporkan ke Polda Jateng sekitar dua bulan lalu.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng
"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor: 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," ujar Arist.
• Kronologi Makam Jenazah Positif Corona di Sebuah Kebun di Banyumas Dibongkar Usai Didemo Warga
Selain itu, lanjut dia, dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya dan juga bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik
"Berhubung Syekh Puji juga pernah menikahi anak berusia 12 tahun, maka dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan pedofil."
"Saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan segera menangkap dan menahan Syekh Puji," kata Arist.
• Luna Maya Akhirnya Blak-blakan Soal Inisial Namanya yang Dikaitkan dengan Prostitusi Online
• Klarifikasi Presenter Soraya Rasyid dan Angela Tee Terkait Viral Video Mesum di Media Sosial
Sebab, menurutnya, yang dilakukan Syekh Puji terhadap anak kecil merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara yang luar bisa
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi pelaku kejahatan seksual dan kejahatan lain yang dilakukan terhadap anak," kata Arist.
• Bikin Geger Nikahi Anak 7 Tahun, Berikut Deretan Fakta Tentang Syeh Puji yang Terancam Dikebiri
"Itu juga harus merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi Corona belum berlalu, akan tetapi kasus ini harus tetap ditangani dengan serius, dan kami akan mengawal kasus ini."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/syeh-puji-nikahi-gadis-7-tahun.jpg)