Ketua KPK Bilang Keberhasilan Pemberantasan Korupsi Tak Hanya Diukur dari Banyaknya OTT
SUDAH dua bulan lamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung melancarkan giat operasi tangkap tangan (OTT).
"Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara."
• Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur KPK Setop 36 Kasus Korupsi, Katanya Bukan Bawahan Dia
"Yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum."
"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" tanya Wana.
Lebih lanjut, dia menyoroti data yang dimiliki oleh KPK, di mana sejak 2016 ada 162 kasus yang dihentikan.
• 2 Juta Obat Ilegal yang Disita Polres Metro Jakarta Utara Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM Sejak 2016
Maka artinya, kata Wana, rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar dua kasus.
"Tapi sejak pimpinan baru dilantik pada 20 Desember lalu, sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per bulannya," kata dia.
"Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satu pun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini."
• SAMBIL Rampas Handphone Rusak, Begal Ini Juga Gondol Tempe Goreng di Warteg
"Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini," beber Wana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop 36 perkara di tahap penyelidikan.
Perkara-perkara yang disetop itu terhitung sejak pimpinan jilid V dilantik Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri berdalih, perkara dalam penyelidikan dihentikan akibat tidak ditemukannya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
• KPK Bilang Harun Masiku Sulit Dilacak karena Tak Pakai Ponsel dan Media Sosial
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan?"
"Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Komisaris jenderal polisi itu menegaskan, penghentian kasus dalam tahap penyelidikan merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum.
• Jengkel Anak Pejabat Dipaksa-paksa Maju Pemilu, Megawati: Ngapain Sih? Kayak Tidak Ada Orang
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan."