Kejagung Masih Tempuh Upaya Hukum Atas Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD Bilang Sudah Inkrah

PIHAK Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Mahkamah Agung melepaskan Karen Galaila Agustiawan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, dengan pertimbangan yang dilakukan Karen adalah 'business judgement rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. 

PIHAK Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Mahkamah Agung melepaskan Karen Galaila Agustiawan.

Karen adalah terpidana kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan mengajukan upaya hukum lanjutan.

Jelang Pemilihan Wagub DKI, Ahmad Riza Patria Bakal Lobi Megawati

Dia memahami jaksa tidak mempunyai kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 263 Ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

"Kami meminta waktu mengambil langkah-langkah."

"Kira-kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini."

RAJA Belanda Menyesal dan Minta Maaf Pemerintahnya Lakukan Kekerasan Saat Jajah Indonesia

"Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," kata dia, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020)

Dia meyakini perbuatan Karen masuk ranah pidana, karena telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Apalagi, diputuskan pada pengadilan tingkat pertama pidana penjara selama 8 tahun.

Dua dari Total 19 Pasien Virus Corona Dinyatakan Negtif, tapi Belum Boleh Pulang

"Terbukti Pengadilan Tipikor tingkat pidana dinyatakan terbukti bersalah," tuturnya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menguasai sejumlah aset Karen.

Tim penyidik sudah menyita 277 barang bukti dari tangan Karen terkait perkara tersebut.

INI Peran Dua Wanita dalam Sindikat Kejahatan BPKB Hasil Curian, Baru Bebas dari Bui Desember 2019

"Dari berkas perkara dan dari bunyi putusan terhadap barbuk (barang bukti) yang ada, menetapkan barbuk berupa nomor 1-277."

"Berarti ada barbuk sejumlah 277."

"Diuraikan dalam daftar barbuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Bunyi putusannya seperti itu," tambahnya.

SARAN Mahfud MD kepada Penolak Omnibus Law Cipta Kerja: Baca Dulu, Baru Berdebat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved