Kejagung Masih Tempuh Upaya Hukum Atas Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD Bilang Sudah Inkrah

PIHAK Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan Mahkamah Agung melepaskan Karen Galaila Agustiawan.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, dengan pertimbangan yang dilakukan Karen adalah 'business judgement rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. 

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi vonis lepas yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada Karen Agustiawan.

Mahfud MD mengatakan putusan MA tersebut bersifat final dan harus diikuti.

"Karena itu putusan Mahkamah Agung ya harus diikuti."

TAMBAH 3 Orang, Pasien Virus Corona yang Dirawat di RSUP Persahabatan Jadi 5 Orang

"Kan kalau putusan Mahkamah Agung ya itulah hukum produknya, dan itu sudah inkrah ya."

"Artinya kalau salah misalnya, ya mungkin yang nuntut yang mengajukan ke pengadilan kurang akurat kali ya."

"Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung ya selesai."

LAGA Bhayangkara FC Vs Persija Tetap Digelar di Stadion PTIK dan Dihadiri Penonton

"Kita tidak suka pun ya tetap saja berlaku," jelas Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Ketika ditanya lebih jauh mengenai kasus yang menjerat Karen tersebut, Mahfud MD mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu kasusnya. Pokoknya kalau sudah putusan Mahkamah Agung itu mengikat," ucap Mahfud MD.

BPKB Hasil Curian Dijaminkan ke Bank, Komplotan Penjahat Ini Raup Keuntungan Sampai Rp 50 Juta

MA memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Karen sebelumnya divonis selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Vonis lepas onslag," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Mahfud MD: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Enggak Ada Urusannya dengan Cina

Hakim menilai Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 568 miliar.

Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin, dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi.

 BREAKING NEWS: Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2020 Jadi 24 Hari

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved