Virus Corona
Dua dari Total 19 Pasien Virus Corona Dinyatakan Negtif, tapi Belum Boleh Pulang
ACHMAD Yurianto, dua dari total 19 pasien dinyatakan negatif setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.
ACHMAD Yurianto, juru bicara pemerintah untuk penanganan wabah Virus Corona mengatakan, dua dari total 19 pasien dinyatakan negatif setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pasien yang dinyatakan negatif tersebut adalah pasien kasus 06 yang merupakan ABK Diamond Princes.
"Kasus 06 hari kelima pemeriksaan negatif."
• Korupsi di Jiwasraya Rugikan Negara 16,81 Triliun, Jaksa Agung: Siapapun Terlibat Saya Perkarakan
"Kita masih menunggu pemeriksaan lanjutan," ujar Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (10/3/2020).
Selain pasien kasus 06, yang dinyatakan negatif setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit adalah pasien kasus nomor 14.
Dia dinyatakan negatif setelah tiga hari perawatan di rumah sakit.
• 7 dari 13 Pasien Baru Tertular Virus Corona Setelah Pulang dari Luar Negeri, Ada Suami Istri
"Dinyatakan negatif pada hari ketiga, kontaknya minimal, kondisi fisiknya bagus banget."
"Dia merupakan kasus sub klaster bukan langsung (tertular) dari yang induknya," katanya.
Meski dinyatakan negatif, kedua pasien Virus Corona tersebut tidak langsung pulang atau ke luar dari rumah sakit.
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD: Ya Kita Ikuti Saja
Kedua pasien tersebut akan menjalani pemeriksaan kedua, dua hari mendatang.
"Kita masih menunggu, pemeriksaan negatif yang kedua."
"Dua hari yang akan datang, bila tetap negatif kita keluarkan dari rumah sakit," jelasnya.
• Naik Mulai 16 Maret 2020, Ini Besaran Tarif Ojek Online di Jabodetabek
Kedua pasien itu dinyatakan sembuh setelah menjalani pemeriksaan PCR (Polymerase chain reaction) dan genome sequencing.
Meski dinyatakan sembuh, kedua pasien tersebut akan diperiksa kembali pada Kamis lusa.
Bila hasil pemeriksaan tetap negatif, maka ke dua pasien tersebut diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
• MA Lepaskan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Ini Bedanya Vonis Lepas dan Bebas