BPKB Hasil Curian Dijaminkan ke Bank, Komplotan Penjahat Ini Raup Keuntungan Sampai Rp 50 Juta
SINDIKAT jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari hasil kejahatan, diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
SINDIKAT jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari hasil kejahatan, diamankan jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Mereka diringkus di Area Cargo Terminal Bandara Soetta.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander menjelaskan, ada 4 tersangka yang diamankan dari komplotan penjahat ini.
• BREAKING NEWS: Jumlah Pasien Virus Corona di Indonesia Bertambah Jadi 19 Orang
Mereka terdiri dari dua pria dan dua wanita.
Kedua pria yang diamankan berinisial CM (26) dan WF (26).
Sedangkan dua wanita adalah N (45) serta S (39).
• PKS dan Gerindra Setuju Pembentukan Pansus Banjir, Asal Jangan Dipolitisasi untuk Pojokkan Gubernur
"Mereka bisa meraup sekitar Rp 50 jutaan dari hasil kejahatannya ini," ujar Alex saat ditanya Wartakotalive di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (10/3/2020).
Menurutnya, sindikat tersebut beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Caranya, dengan melakukan pencurian modus pecah kaca dan rumah kosong.
• Dua Cawagub DKI Temui Anies Baswedan, Calon Partai Gerindra Mundur dari DPR
"Ada 7 BPKB yang yang kami sita dari tangan para tersangka ini," ucapnya.
Ketujuh BPKB tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian sindikat tersebut.
Mereka menjualnya kepada bank perkreditan sebagai jaminan.
• 2 Pasien Virus Corona Depresi karena Identitasnya Terungkap, Merasa Dihukum Sosial
"Kalau BPKB mobil bisa dihargai Rp 15 juta, sedangkan sepeda motor Rp 5 juta," papar Alex.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta membongkar kasus jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari hasil kejahatan.
Sindikat ini diringkus di Area Cargo Bandara Soetta pada awal Februari ini.
• Pesan Maruf Amin kepada Dai: Mengajak Jangan Mengejek, Menasihati Jangan Menyakiti
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra menjelaskan kronologinya.
Adi menuturkan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi mengenai seseorang terkait praktik jual beli BPKB ini.
"Kami mendapatkan informasi terdapat seseorang yang akan melakukan transaksi STNK dan BPKB yang mencurigakan," ujar Adi saat dijumpai Wartakotalive di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (10/3/2020).
• INI Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020, Berkaca dari Tahun 2018
Kemudian, polisi melakukan pengecekan lebih lanjut, dan mendatangi lokasi yang menjual BPKB ini.
"Ternyata mereka menjual STNK dan BPKB yang diduga palsu," ucapnya.
Dari situ aparat mengamankan empat orang tersangka.
• DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Hasil Revisi, Tambah 4 Hari
"Mereka mengambil BPKB sumbernya dari hasil kejahatan pecah kaca."
"Komplotan ini terorganisir dan memiliki perannya masing-masing."
"Ada juga BPKB yang dipalsukan oleh mereka."
• BREAKING NEWS: Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2020 Jadi 24 Hari
"Para tersangka ini mendapatkan keuntungan puluhan juta dari aksi kejahatannya tersebut."
"Mereka menjualnya kepada bank perkreditan sebagai jaminan," jelasnya.
Sindikat Pembuat Dokumen Kependudukan Palsu
Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang membongkar sindikat pembuat dokumen kependudukan palsu.
Mereka membikin Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), NPWP, ijazah, dan surat nikah.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian.
• Wanita Penghina Wali Kota Surabaya Ogah Buka Pintu dan Matikan Lampu Rumah Saat Didatangi Polisi
Para pelaku pun ditampilkan dalam ekspose kasus yang digelar di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/2/2020).
"Ada 3 tersangka yang terlibat dalam pembuatan dokumen palsu ini," ujar Adi saat dijumpai Wartakotalive di Mapolresta Bandara Soetta.
Para tersangka yang diamankan adalah F, A, dan D.
• Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine
Mereka pun tampak tertunduk lemas mengenakan topi dan kaos oranye tahanan.
"Komplotan ini kami tangkap di wilayah Tangerang," ucapnya.
Para pelaku disebut sudah lama bermain dalam pembuatan dokumen palsu itu, dan banyak korban yang menggunakan jasanya.
"Tersangka sudah setahun dalam bisnis dokumen palsu ini," kata Adi.
Sebelumnya di Depok
Pemalsu dokumen negara mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, akta nikah dan cerai, kartu keluarga (KK), hingga ijazah yang sudah dua tahun beroperasi di Depok, dibekuk polisi.
Pelaku adakah Hery Purnomo (39) alias Hery bin Wiyadi.
Dari tangan Herry disita 30 buah stempel kelurahan dari berbagai wilayah, dan dua buah blangko akta kelahiran palsu.
• Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat
Lalu, dua buah blangko kosong akta kelahiran palsu, satu print out KTP kosong model lama, dan satu lembar blanko KTP kosong elektrik.
Kemudian, satu lembar palstik ID card, satu buah gunting dan peralatan pemalsuan dokumen lainnya.
Kapolresta Depok Kombes Dwiyono menuturkan, pelaku atas nama Hery Purnomo ini mampu memalsukan segala jenis dokumen sesuai pesanan, dengan harga bervariasi.
• Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija
Mulai dari KTP baik KTP biasa atau elektrik, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, SPPT, akta kelahiran, akta cerai, SKU hingga ijazah.
Untuk KTP biasa, pelaku memberi harga Rp 250.000 sementara KTP elektrik Rp 400.000.
Bahkan untuk pembuatan SPPT pajak palsu pelaku hanya menghargai Rp 200.000.
• Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi
"Untuk buku nikah dan ijazah palsu dihargai Rp 700.000."
"Sementara akta lahir dan cerai Rp 500.000."
"Yang lainnya mulai dari ratusan ribu sampai hingga Rp 400.000," kata Dwiyono di Mapolresta Depok, Senin (16/11/2015).
• Hadiahkan Lukisan Banteng untuk Megawati, Ridwan Kamil Ingatkan Parpol Jangan Sibuk Rebut Kekuasaan
Menurut Dwiyono, Hery mengaku sudah dua tahun beraksi dan pelanggannya cukup banyak.
"Blangko serta bahan baku didapat pelaku dari kawasan Pramuka, Jakarta Timur."
"Di sana sejumlah blangko atau akta tertentu dicetak dan dipesan pelaku," ujar Dwiyono.
• Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya
Menurut Dwiyono, dokumen palsu yang dicetak Hery nyaris sama dengan aslinya.
Karena hal itulah, banyak pelanggannya percaya kepada Hery untuk dibuatkan KTP atau akta lainnya, hingga ijazah.
Dari pengakuan Hery, kata Dwiyono, pelanggan Hery banyak yang memesan dan membuat identitas palsu untuk meminjam uang di bank hingga keperluan lainnya.
Menurut Dwiyono, atas aksinya, Hery dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. (*)