Jumat, 8 Mei 2026

Libur dan Cuti Bersama

INI Alasan Pemerintah Tambah Cuti Bersama 2020, Berkaca dari Tahun 2018

Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020.

Tayang:
TRIBUNNEWS/RIZAL BOMANTAMA
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy 

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan alasan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020.

Muhadjir Effendy mengatakan, penambahan cuti ini untuk meningkatkan perekonomian nasional.

"Pertimbangan adalah bahwa penetapan hari libur dan cuti yang tepat akan memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan perekonomian nasional," ujarnya di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

DAFTAR Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Hasil Revisi, Tambah 4 Hari

Senada dengan Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziyah mengatakan, keputusan ini diambil setelah berkaca pada libur nasional 2018 yang juga berjumlah 24 hari.

Ida mengatakan, saat itu pertumbuhan ekonomi lebih baik dibanding 2019, karena hari libur nasional lebih lama.

"Ternyata pertumbuhan ekonomi tahun 2018 itu lebih baik karena ternyata kalau dilihat liburnya lebih lama satu hari," jelas Ida.

BREAKING NEWS: Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 2020 Jadi 24 Hari

Sebelumnya, pemerintah menambah hari libur 2020 menjadi 24 hari, dari sebelumnya 20 hari.

Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 ini disepakati dalam rapat di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Ada tambahan 4 hari cuti bersama, yakni pada 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.

 Pasien Sembuh Bisa Kembali Tertular Virus Corona, Bakal Dididik 14 Hari di Rumah Jika Sudah Sehat

Berikut ini daftar lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 setelah direvisi:

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi;

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili;

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved