Klinik Aborsi

Psikolog Forensi Mengungkapkan Aborsi di Klinik Ilegal Termasuk Pembunuhan Berencana

Menurut pakar psikologi, aborsi termasuk dalam pembunuhan berencana. Namun ada aborsi yang dibolehkan dengan kondisi ini.

Warta Kota/Dwi Rizki
Sebuah klinik aborsi berkedok klinik kebidanan di Jalan Kramat VII Nomor 12A Kenari, Senen, Jakarta Pusat digrebek petugas, Kamis (19/5) sore. 

WARTA KOTA -- Menurut pakar psikologi, aborsi termasuk dalam pembunuhan berencana.

Namun aborsi bisa diizinkan dan tak melanggar hukum dengan kondisi pasien hamil karena perkosaan.

Para pelaku klinik aborsi ilegal di Paseban ditangkap, mereka adalah MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi, diamankan petugas.

Dari penyelidikan polisi, diketahui bahwa klinik aborsi ilegal di Paseban itu telah beroperasi selama 21 bulan dengan total pasien yang dilayani sebanyak 903 pasien.

Menanggapi hal ini Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa aborsi adalah pembunuhan berencana.

"Tapi membunuh secara berencana bayi 1 menit setelah dilahirkan, dan bayi 1 menit sebelum dilahirkan, ternyata punya konsekuensi berbeda," kata Reza kepada Warta Kota, Senin (17/2/2020).

Polisi Temukan Janin di Septic Tank Saat Penggrebekan Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Jakarta Pusat

Mahasiswi Hamil 4 Minggu Terciduk di Rumah Mantan Bidan yang Diduga Jadi Klinik Aborsi

"Pembunuhan berencana diancam sanksi maksimal hukuman mati, sedangkan aborsi cuma dihukum maksimal 10 tahun," tambahnya.

Reza menuturkan, mayoritas aborsi di klinik itu menurut polisi, karena hamil di luar pernikahan.

"Senjangnya, hubungan seks di luar pernikahan bukan perkara pidana. KUHP menyebut perzinaan, jika salah satu atau kedua pelaku sudah menikah. Jika keduanya belum menikah dan melakukan hubungan seks, vakum hukum. Karena itu, masalah ini seharusnya masuk dalam KUHP revisi dan RUU P-KS," papar Reza.

Menurutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak gencar mengampanyekan pencegahan pernikahan dini.

"Lalu bagaimana dengan kampanye pencegahan seks di luar nikah? Sepadan gencarnya?," tanya Reza.

Aborsi kata dia dibolehkan pemerintah dilakukan pada kehamilan akibat perkosaan.

"Kita berempati pada korban perkosaan. Tapi kita juga berbagi derita dengan bayi yang dikandung korban. Haruskah bayi-bayi itu dihapus sebagai bentuk bantuan bagi korban perkosaan? Bukankah perlakuan buruk masyarakat terhadap korban perkosaan dan bayi mereka, yang seharusnya dihapus?," tegas Reza.

Polisi Temukan Janin di Septic Tank Saat Penggrebekan Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Jakarta Pusat

Petugas Polda Metro Jaya sempat menemukan janin saat pengrebekan klinik aborsi ilegal di Paseban Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sempat menemukan janin saat pengrebekan klinik aborsi ilegal di Paseban Jakarta Pusat.

Jasad Janin itu ditemukan di sebuah septic tank, usai janin itu diperkirakan berusia enam bulan. Kendati demikian pihaknya masih menyelidiki kasus ini.

 Dinkes DKI Pastikan Klinik Aborsi Paseban Ilegal dan Tak Mengantongi Izin

"Ada janin yang ditemukan di septic tank, dan pasien yang akan melakukan aborsi," kata Kombes Pol Yusri, Jumat (14/2/2020)

Menurut Yusri, pasien Klinik Paseban berasal dari seluruh Indonesia karena keberadaan klinik itu disebarkan secara online melalui sebuah website. Sebagian besar pasien melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan.

"Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah, adanya kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal KB (Keluarga Berencana)," kata Yusri.

 Polisi Sebut Tiga Pelaku Klinik Aborsi di Paseban Residivis Kasus Aborsi di Bekasi

Sementara itu ketiga pelaku MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi yang diamankan merupakan residivis kasus serupa.

Pelaku MM bukanlah dokter spesialis kandungan, melainkan hanya dokter umum, namun ia mencari keuntungan akan prakter ilegal tersebut.

"Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena disersi ngak pernah masuk dipecat, pernah bermasalah juga di Polres abekasi tentang kasus aborsi Bekasi, divonis 3 bulan. Juga pernah kasus aborsi pada tahun 2016, jadi setelah bebas kembali lagi," kata Yusri.

 Selama 21 Bulan Klinik Aborsi di Paseban Dapat Untung Rp 5,5 Miliar Lebih, Layani 903 Pasien Aborsi

Tak hanya itu, MM juga dibantu oleh 2 tersangka lain, dua RM dan SI juga pemain lama yang pernah menjadi residivisi dalam kasus serupa.

Namun dalam klinik ilegal ini keduanya memiliki peran berbeda, bidan dan karyawan administrasi.

"RM diia residivis, tertangkap tahun 2016, divonis 2 tahun keluar lagi, sama lagi kerjanya dan SI karyawannya, dia karyawan tuk pendaftaran, dia juga residivis divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama. Makanya ini kayak curanmor keluar penjara berbuat lagi seperti itu," katanya.

Atas perbuatannya ketiganya tersangka dijerat pasal 83 jucto pasal 64 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan pasal 75 ayat 1, pasal 76, pasal 77, pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan pasal 194 Jo pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Tak Berizin

Dinas Kesehatan DKI memastikan klinik aborsi yang digerebek polisi di Jalan Paseban adalah klinik ilegal dan tak berizin.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas mengatakan, klinik aborsi di Paseban Jakarta Pusat ilegal dan tak mengantongi izin.

Selain itu beberapa peralatan yang digunakan pun tidak sesuai standar kedokteran, serta tempat yang digunakan pun sangat tidak memadai.

 BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Klinik Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Tiga Orang Ditangkap

"Jadi tempat praktek ini sebuah rumah dan memang tidak menyerupai klinik, jadi ini bukan klinik, ini tidak juga tidak berizin," kata Weningtyas, Jumat (14/2/2020).

Selain klinik yang berada di Jalan Paseban Raya No. 61 tak memiliki izin sebagai klinik, para karyawan yang bertugas disana pun juga tak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) baik dokter dan bidan serta tenaga kesehatan.

"Dokter dan bidan ini setelah kami cek ternyata juga tidak memiliki izin praktek, sehingga dari sisi kelegalan adalah sesuatu yang ilegal," katanya.

 Polisi Gerebek Klinik Stem Cell di Rukan Permata Senayan yang Pakai Serum Ilegal

Menurutnya, permasalahan aborsi diatur dalam Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2004.

Dalam UU tersebut sudah secara jelas dinyatakan jika praktek aborsi dilarang.

Namun ada praktek aborsi yang dilegalkan, hanya saja memiliki persyaratan khusus.

"Jadi yang di legalkan itu satu gawat darurat medik dan korban perkosaan itu pun juga harus dibuktikan serangkaian proses tidak bisa assesment dalam waktu singkat," ujarnya.

Proses aborsi legal dalam hal kegawatan medik memiliki persyaratan tertentu, misalnya membahayakan kesehatan ibu atau nyawa ibu, cacat bawaan, kelainan genetik yang sulit dilakukan perbaikan dan menyulitkan janin saat hidup.

Dari itu semua, ada penanganan beberapa dokter khusus yang menangani sampai dilakukan aborsi secara legal. 

Karena itu, tidak hanya satu dokter saja yang dihadirkan.

 Fakta Terbaru, Wanita Belia di bawah 19 Tahun Sudah Melakukan Perawatan Ke Klinik Kecantikan

"Jadi dilakukannya pun juga harus di tempat yang memiliki fasilitas yang standar," katanya.

Tak hanya itu, proses aborsi secara kegawatan medik dan korban perkosaan hanya boleh diterapkan pada usai kandungan tak lebih dari 6 minggu.

Aborsi dilakukan juga harus berdasarkan rekomendasi kegawatan medik darurat.

"Yang diperbolehkan untuk dilakukan aborsi legal itu harus dibawah 6 minggu dan korban perkosaan janinnya harus dibawah 4 minggu. Diatas itu harus berdasarkan kegawatan darurat medik yang dikerjakan oleh faskes profesional," ucapnya.

Untung Rp 5,5 Miliar

Terhitung selama 21 bulan klinik aborsi di Paseban beroperasi, keuntungan klinik aborsi di Paseban miliaran lebih atau Rp 5,5 miliar lebih.

Diketahui, klinik aborsi di Paseban melayani 1632 pasien, dan 903 pasien klinik aborsi di Paseban berhasil aborsi.

Berikut ini, penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, tekait jumlah pasien dan keuntungan klinik aborsi di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan jika klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat beroperasi selama 21 bulan dengan total pasien yang dilayani sebanyak 903 pasien aborsi.

 Polisi Sebut Tiga Pelaku Klinik Aborsi di Paseban Residivis Kasus Aborsi di Bekasi

 Dokter Ngaku Lulusan Universitas di Sumut Terlibat Praktik Aborsi Ilegal, Dibongkar di Paseban Raya

 BREAKING NEWS: Polisi Bongkar Klinik Praktik Aborsi Ilegal di Paseban, Tiga Orang Ditangkap

Menurutnya dari 903 pasien yang datang dan dilakukan aborsi, para pelaku meraup hasil hingga Rp 5,5 miliar lebih.

"Ada 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang aborsi 903 orang, total operasi sudah 21 bulan, total uang yang didapat sebesar Rp 5,5 miliar lebih," kata Kombes Pol Yusri, Jumat (14/2/2020).

Menurut Yusri dari keterangan para pelaku, jika pasien yang datang kebanyakan berasal dari oramg yang mengalami masalah hamil luar nikah, namun ada pula kontrak kerja yang dilarang hamil, serta gagal KB.

"Rata-rata yang diaborsi yang hamil di luar nikah, tapi ada jugakontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil," katanya.

Sementara itu, para pelaku yang berprofesi sebagai dokter, bidan dan karyawan ini juga mempromosikan kegiatan ilegal ini melalui sebuah website www.kliniknamora.biz dengan mengunakan kalimat-kalimat yang seakan-akan ditangani oleh dokter profesional.

Adapun tarif yang dikenakan kepada para pasien sesuai dengan usai kandungan, jika usia kandungan 1 bulan maka harga penangannya Rp. 1 juta, 2 bulan 2 Rp. 2 juta begitu pun seterusnya melihat usai kandungan pasien.

"Tarifnya di sini 1 bulan Rp.1 juta, 2 bulan Rp. 2 juta dan adminitrasi 300 ribu," jelasnya.

Yusri menyebut jika pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus klinik aborsi ilegal di Paseban ini.

Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Subdit III Sumdaling Ditreskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik praktik aborsi ilegal di Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Sebab, menurut keterangan para pelaku, ada beberapa dokter yang melakuka kegiatan ilegal itu di klinik tersebut.

"Masih ada beberapa DPO, kita akan terus kembangkan, jadi ini masih kita akan kembangkan lagi," ucapnya. (bum/jos)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved