Praktik Aborsi Ilegal
Dokter Ngaku Lulusan Universitas di Sumut Terlibat Praktik Aborsi Ilegal, Dibongkar di Paseban Raya
Dokter Ngaku Lulusan Universitas di Sumut Terlibat Praktik Aborsi Ilegal, Dibongkar di Paseban Raya
Penulis: Joko Supriyanto |
Subdit III Sumdaling Dit Reskrimum Polda Metro Jaya bongkar klinik yang melakukan praktek aborsi ilegal di Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Dari pengungkapan itu diamankan 3 orang tersangka MM (dokter), RM (Bidan), dan S selaku karyawan bidang pendaftaran pasien dan administrasi.
Klinik yang berada di Jalan Paseban Ray No 61 ini, nampak hanya sebuah rumah tanpa adanya papan yang menyebutkan jika rumah tersebut merupakan klinik.
• Bayi Hasil Aborsi Ditemukan di Pondok Aren, Polisi Masih Buru Orangtuanya
• MENGERIKAN Dokter Melakukan Aborsi pada Pasien yang Keliru yang Mengakibatkan Janin Tidak Tertolong
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat akan adanya praktik aborsi dan praktek kedokteran tanpa izin.
"Jadi klinik ini sudah beroperasi selam 21 bulan, dimana MM menyewa rumah tersebut selama 3 tahun sebagai tempat ia praktik ilegal ini," kata Yusri di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Yusri menyampaikan jika para tersangka ini memiliki peran masing-masing dimana MM selaku dokter yang melakukan praktek ilegal tersebut.
• SALUT, Para Perawat yang Tangani Pasien Virus Corona Rela Diplontos Kepalanya Demi Alasan Ini
MM mengaku merupakan seorang dokter lulusan Universitas di Sumatara Utara.
Hanya saja, MM bukanlah dokter spesialis kandungan, melainkan hanya dokter umum, namun ia mencari keuntungan akan prakter ilegal tersebut. Tak hanya itu, MM juga dibantu oleh 2 tersangka lain.
RM yang berprofesi sebagai bidan juga bertugas untuk mempromosikan praktek ilegal ini ke disalah satu website www.kliniknamora.biz dengan mengunakan kalimat-kalimat yang seakan-akan ditangani oleh dokter profesional.
• Shunsuke Nakamura Belum Tampil Maksimal di Piala Gubernur Jatim, Ini Kata Pelatih Persela Nilmaizar
"Klinik ini dikenal sebagai klinik aborsi Paseban tapi ada juga dikenal sebagai klinik namora itu di sosialisasikan di website," ujarnya.
Sedangkan SI hanya berperan sebagai pelayanan administrasi dimana sekali melakukan aborsi untuk kandungan 1 bulan dikenakan biaya sebesar Rp. 1 juta, dan berkelipatan sesuai usia kandungan.
"Tarifnya di sini 1 bulan Rp1 juta, 2 bulan Rp. 2 juta dan adminitrasi 300 ribu," jelasnya.
• Sidang Dugaan Penganiayaan dan KDRT Terhadap Dipo Latief Disidangkan, Ini Komentar Nikita Mirzani
Atas perbuatannya ketiganya tersangka dijerat pasal 83 jucto pasal 64 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan pasal 75 ayat 1, pasal 76, pasal 77, pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran, dan pasal 194 Jo pasal 75 ayat 2 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara. (JOS)