Pembunuhan
Sidang Dua Eksekutor Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, JPU Hadirkan Saksi Keluarga
Dua eksekutor, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng bakal kembali menjalani sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
"Melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja."
"Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Sigit saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang 5 PN Jaksel, Pasar Minggu, Selasa (11/2/2020).
Jaksa Sigit menjelaskan, dalam dakwaannya ketiga terdakwa awalnya mengetahui terdakwa Aulia berniat menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya tersebut.
• IPW Sebut Pemerintah Wajib Pulangkan WNI Eks ISIS, Katanya Mereka Juga Anak Bangsa yang Patut Diurus
Sebab, Pupung Sadili tak mengizinkan kediaman miliknya yang berada di kawasan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utang Aulia.
"Aulia lalu meminta bantuan pembantunya, Karsini, untuk mencari dukun santet."
"Karsini pun lalu menyanggupi permintaan Aulia dan mengajak suaminya, Rody," jelas Jaksa Sigit.
• Kongres PAN Berdarah-darah, Pintu Kaca Hotel Pecah, Polisi Turun Tangan
"Rody lalu mengajak rekannya, Supriyatno, untuk mencari dukun santet di Jogjakarta."
"Rody juga sempat meminta sejumlah uang kepada Aulia untuk melancarkan niat jahat itu," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
• Jadi Direktur Bank Dunia, Mantan Menteri SBY Berterima Kasih Telah Dinominasikan Jokowi
Sebelumnya, PN Jaksel telah melangsungkan sidang terhadap dua eksekutor pembunuhan, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng.
Serta, Aulia Kesuma beserta anaknya, Geovanni Kelvin. (*)