Pembunuhan
Sidang Dua Eksekutor Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, JPU Hadirkan Saksi Keluarga
Dua eksekutor, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng bakal kembali menjalani sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Pembunuhan sadis itu pun dilaksanakan oleh tujuh terdakwa di kediaman Pupung di kawasan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2019.
• Witan Sulaeman Gabung, Instagram Radnik Surdulica Langsung Diserbu Netizen Indonesia
Kendati masih terdapat dua pelaku yang buron, Jaksa Sigit memastikan persidangan terhadap ketujuh terdakwa bakal terus berlangsung, hingga dijatuhkanya hukuman kepada mereka.
"Bisa (berjalan), walaupun perkaranya ada pelakunya yang masih DPO, perkara tetap jalan bisa," jelasnya.
Tak Gila
JPU Jaksa Sigit Hendradi mengatakan tak ada tanda-tanda Aulia Kesuma teridentifikasi mengidap gangguan kejiawaan, saat melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sekaligus anak tirinya.
Menurutnya, tes kejiwaan sudah dilakukan pihaknya kepada dalang utama pembunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (ayah) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak) itu.
"Sudah (tes kejiwaan) dan hasilnya normal," kata Jaksa Sigit saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (11/2/2020).
• Ricuh di Kongres PAN Terus Berlanjut, Kursi pun Melayang
"Dia (Aulia) melakukan tindakannya itu dalam kondisi yang sehat," sambungnya.
Jaksa Sigit menilai motif pembunuhan yang dilakukan Aulia hanya karena permasalahan utang yang membelenggunya.
Namun, Ia memastikan fakta sesungguhnya akan terbukti dalam sidang lanjutan yang bakal digelar dengan menghadirkan saksi-saksi terkait.
"Kita buktikan dalam persidangan nanti," katanya.
Diancam Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana ayah dan anak dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang kali ini, JPU Sigit Hendradi menghadirkan tiga terdakwa, yakni Karsini alias Tini, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat.
Jaksa Sigit memaparkan, para terdakwa turut serta membantu terdakwa Aulia Kesuma saat menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili serta Muhammad Adi Pradana alias Dana.
• Pemprov DKI Pastikan Formula E Digelar di Kawasan Medan Merdeka, Termasuk Monas?