Pembunuhan

Sidang Dua Eksekutor Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, JPU Hadirkan Saksi Keluarga

Dua eksekutor, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng bakal kembali menjalani sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Warta Kota
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak yakni, Karsini (kiri), Rody (tengah) dan Supriyanto (kanan). (Warta Kota/Rizki Amana) 

Pembunuhan sadis itu pun dilaksanakan oleh tujuh terdakwa di kediaman Pupung di kawasan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2019.

 Witan Sulaeman Gabung, Instagram Radnik Surdulica Langsung Diserbu Netizen Indonesia

Kendati masih terdapat dua pelaku yang buron, Jaksa Sigit memastikan persidangan terhadap ketujuh terdakwa bakal terus berlangsung, hingga dijatuhkanya hukuman kepada mereka.

"Bisa (berjalan), walaupun perkaranya ada pelakunya yang masih DPO, perkara tetap jalan bisa," jelasnya.

Tak Gila

JPU Jaksa Sigit Hendradi mengatakan tak ada tanda-tanda Aulia Kesuma teridentifikasi mengidap gangguan kejiawaan, saat melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sekaligus anak tirinya.

Menurutnya, tes kejiwaan sudah dilakukan pihaknya kepada dalang utama pembunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (ayah) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak) itu.

"Sudah (tes kejiwaan) dan hasilnya normal," kata Jaksa Sigit saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (11/2/2020).

 Ricuh di Kongres PAN Terus Berlanjut, Kursi pun Melayang

"Dia (Aulia) melakukan tindakannya itu dalam kondisi yang sehat," sambungnya.

Jaksa Sigit menilai motif pembunuhan yang dilakukan Aulia hanya karena permasalahan utang yang membelenggunya.

Namun, Ia memastikan fakta sesungguhnya akan terbukti dalam sidang lanjutan yang bakal digelar dengan menghadirkan saksi-saksi terkait.

"Kita buktikan dalam persidangan nanti," katanya.

Diancam Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana ayah dan anak dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang kali ini, JPU Sigit Hendradi menghadirkan tiga terdakwa, yakni Karsini alias Tini, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat.

Jaksa Sigit memaparkan, para terdakwa turut serta membantu terdakwa Aulia Kesuma saat menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili serta Muhammad Adi Pradana alias Dana.

 Pemprov DKI Pastikan Formula E Digelar di Kawasan Medan Merdeka, Termasuk Monas?

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved