Pembunuhan
Sidang Dua Eksekutor Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, JPU Hadirkan Saksi Keluarga
Dua eksekutor, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng bakal kembali menjalani sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Dua eksekutor, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng bakal kembali menjalani sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel pada Kamis 13 Februari 2020 siang, dengan mengagendakan pernyataan dari para saksi terkait perkara.
"Ada tiga saksi untuk sidang hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Sigit Hendradi saat dihubungi, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Jaksa Sigit menuturkan, para saksi merupakan keluarga dari dua korban ayah dan anak yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (Ayah) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak).
"Kakak-kakak dan paman korban yang jadi saksi," ucapnya.
• BREAKING NEWS: Diduga Jatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia
• Viral Video Mesum di Pasuruan Ternyata Dibuat Suami yang Jual Istrinya Dipakai Rame-rame
• Amien Rais Tak Hadir Saat Zulkifli Hasan Buka Kongres PAN, Pengaruh Amien Rais Sudah Berkurang?
• Trending Topik di Twitter Pagi Ini Tagar SegeraTangkapAdeArmando, FPI Tersinggung Dikatain Ini
Kedua terdakwa Agus dan Sugeng merupakan eksekutor yang disewa oleh Aulia Kesuma alias Aulia yang tak lain merupakan istri sekaligus ibu tiri dari para korban.
Sang otak perencana pembunuhan itu menyewa Agus dan Sugeng untuk mengeksekusi kedua korban di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kesepakatan harga pun terjadi antara dua eksekutor dengan otak perencana pembunuhan itu untuk memuluskan niat menghilangkan nyawa dari dua orang keluarganya tersebut.
Aulia berjanji bakal membayar kedua eksekutor dengan jumlah fantastis yakni Rp 500 juta.
• TERUNGKAP, Syifa Hadju Ternyata Masih Simpan Kalung Emas Pemberian dari Angga Yunanda
Alhasil, Pupung Sadili dan Dana meninggal dengan cara tragis yakni dengan disekap dan dipukuli dan dibakar di dalam mobil yang ditinggal di kawaaan Cidahu, Sukabumi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, akibat perbuatannya dua eksekutor didakwa dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman mati. (m23).
Tujuh Terdakwa Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak Disidang
TUJUH terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (ayah) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak), kini sedang disidang.
Ketujuh terdakwa itu ialah Aulia Kesuma alias Aulia, Geovanni Kelvin alias Kelvin, dan Kusmawanto alias Agus.