Pembunuhan
Sidang Dua Eksekutor Pembunuhan Berencana Ayah dan Anak, JPU Hadirkan Saksi Keluarga
Dua eksekutor, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng bakal kembali menjalani sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Dua eksekutor, Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng bakal kembali menjalani sidang perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel pada Kamis 13 Februari 2020 siang, dengan mengagendakan pernyataan dari para saksi terkait perkara.
"Ada tiga saksi untuk sidang hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Sigit Hendradi saat dihubungi, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
Jaksa Sigit menuturkan, para saksi merupakan keluarga dari dua korban ayah dan anak yakni Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (Ayah) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak).
"Kakak-kakak dan paman korban yang jadi saksi," ucapnya.
• BREAKING NEWS: Diduga Jatuh dari Apartemen, Anak Karen Pooroe Meninggal Dunia
• Viral Video Mesum di Pasuruan Ternyata Dibuat Suami yang Jual Istrinya Dipakai Rame-rame
• Amien Rais Tak Hadir Saat Zulkifli Hasan Buka Kongres PAN, Pengaruh Amien Rais Sudah Berkurang?
• Trending Topik di Twitter Pagi Ini Tagar SegeraTangkapAdeArmando, FPI Tersinggung Dikatain Ini
Kedua terdakwa Agus dan Sugeng merupakan eksekutor yang disewa oleh Aulia Kesuma alias Aulia yang tak lain merupakan istri sekaligus ibu tiri dari para korban.
Sang otak perencana pembunuhan itu menyewa Agus dan Sugeng untuk mengeksekusi kedua korban di kediaman Pupung yang beralamat di Jalan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kesepakatan harga pun terjadi antara dua eksekutor dengan otak perencana pembunuhan itu untuk memuluskan niat menghilangkan nyawa dari dua orang keluarganya tersebut.
Aulia berjanji bakal membayar kedua eksekutor dengan jumlah fantastis yakni Rp 500 juta.
• TERUNGKAP, Syifa Hadju Ternyata Masih Simpan Kalung Emas Pemberian dari Angga Yunanda
Alhasil, Pupung Sadili dan Dana meninggal dengan cara tragis yakni dengan disekap dan dipukuli dan dibakar di dalam mobil yang ditinggal di kawaaan Cidahu, Sukabumi, Jakarta Selatan.
Sementara itu, akibat perbuatannya dua eksekutor didakwa dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman mati. (m23).
Tujuh Terdakwa Kasus Pembunuhan Ayah dan Anak Disidang
TUJUH terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (ayah) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak), kini sedang disidang.
Ketujuh terdakwa itu ialah Aulia Kesuma alias Aulia, Geovanni Kelvin alias Kelvin, dan Kusmawanto alias Agus.
Lalu, Muhamad Nursahid alias Sugeng, Karsini alias Tini, Rody Syaputra Jaya alias Rody, serta Supriyanto alias Alpat.
• Larangan Pemakaian Ganja untuk Kesehatan Bakal Digugat ke MK
Namun, terdakwa yang diserahkan oleh kepolisian kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), belum lengkap.
Sebab, masih ada dua pelaku lain yang berkeliaran dan belum diketahui jejaknya hingga saat ini oleh aparat kepolisian.
"Teti dan Aki statusnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), belum dapat sampai sekarang," ungkap Jaksa Sigit Hendradi saat ditemui di Gedung PN Jaksel, Pasar Minggu, Selasa (11/2/2020).
• Pemprov DKI Ingin Larang Ondel-Ondel untuk Mengamen, Sejarawan Ingatkan Kejadian Tahun 1950-an
Bukti terdapat pelaku lain yang masih buron, jelas tertulis dalam berita acara perkara (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Sigit di depan majelis hakim dalam tiap sidang para terdakwa.
Misal, dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-491/JKTSL/Eoh.2/12/2019 yang dibacakan pada sidang pembacaan dakwaan ketiga terdakwa Tini, Rody, dan Sugeng.
"Bahwa Terdakwa I Karsini alias Tini, Terdakwa II Rody Syaputra Jaya Mps alias Rody, Terdakwa III Supriyanto alias Alpat."
• Witan Sulaeman Main di Eropa, Klub Barunya Nyaris Sentuh Zona Degradasi
"Serta Teti dan Aki (keduanya masih dalam pencarian pihak kepolisian)," begitu sepenggal isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Sigit di Ruang Sidang 5 PN Jaksel pada Selasa (11/2/2020) sore.
Dalam surat dakwaan tersebut, Teti merupakan asisten pembantu rumah tangga Aulia Kesuma, sang dalang utama rencana pembunuhan.
Sedangkan Aki merupakan sosok dukun yang pernah disewa Aulia untuk membunuh suaminya, Pupung, dengan cara menyantetnya.
• Wartawan Dipenjara karena Kritik Bupati Lewat Tulisan, Adian Napitupulu: Ini Kriminalisasi Jurnalis!
Dalam dakwaan, perkenalan Aki dan Aulia diawali dari permintaan Aulia kepada Teti untuk dicarikan seorang dukun yang dapat menyantet suaminya hingga tewas.
Teti pun mengenalkan Aki kepada Aulia, dengan maksud sang dukun dapat memuluskan niat busuk majikannya tersebut.
Namun, Aki tak menyanggupi permintaan Aulia.
• Roy Suryo: Anggota Polri 470 Ribu, Mosok Sudah Sebulan Cari Harun Masiku Tidak Ketemu?
Alih-alih agar pembunuhan berhasil, Aki lantas memperkenalkan Kusamawanto dan Muhamad Nursahid kepada Aulia untuk menjadi eksekutor pembunuhan.
Perkenalan itu pun berujung terhadap kesepakatan dua eksekutor yang disewa oleh Aulia.
Pembunuhan sadis itu pun dilaksanakan oleh tujuh terdakwa di kediaman Pupung di kawasan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan pada 23 Agustus 2019.
• Witan Sulaeman Gabung, Instagram Radnik Surdulica Langsung Diserbu Netizen Indonesia
Kendati masih terdapat dua pelaku yang buron, Jaksa Sigit memastikan persidangan terhadap ketujuh terdakwa bakal terus berlangsung, hingga dijatuhkanya hukuman kepada mereka.
"Bisa (berjalan), walaupun perkaranya ada pelakunya yang masih DPO, perkara tetap jalan bisa," jelasnya.
Tak Gila
JPU Jaksa Sigit Hendradi mengatakan tak ada tanda-tanda Aulia Kesuma teridentifikasi mengidap gangguan kejiawaan, saat melakukan pembunuhan berencana terhadap suami sekaligus anak tirinya.
Menurutnya, tes kejiwaan sudah dilakukan pihaknya kepada dalang utama pembunuh Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili (ayah) dan Muhammad Adi Pradana alias Dana (anak) itu.
"Sudah (tes kejiwaan) dan hasilnya normal," kata Jaksa Sigit saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Selasa (11/2/2020).
• Ricuh di Kongres PAN Terus Berlanjut, Kursi pun Melayang
"Dia (Aulia) melakukan tindakannya itu dalam kondisi yang sehat," sambungnya.
Jaksa Sigit menilai motif pembunuhan yang dilakukan Aulia hanya karena permasalahan utang yang membelenggunya.
Namun, Ia memastikan fakta sesungguhnya akan terbukti dalam sidang lanjutan yang bakal digelar dengan menghadirkan saksi-saksi terkait.
"Kita buktikan dalam persidangan nanti," katanya.
Diancam Hukuman Mati
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana ayah dan anak dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang kali ini, JPU Sigit Hendradi menghadirkan tiga terdakwa, yakni Karsini alias Tini, Rody Syaputra Jaya alias Rody, dan Supriyanto alias Alpat.
Jaksa Sigit memaparkan, para terdakwa turut serta membantu terdakwa Aulia Kesuma saat menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili serta Muhammad Adi Pradana alias Dana.
• Pemprov DKI Pastikan Formula E Digelar di Kawasan Medan Merdeka, Termasuk Monas?
"Melakukan perbuatan dengan sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja."
"Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Sigit saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang 5 PN Jaksel, Pasar Minggu, Selasa (11/2/2020).
Jaksa Sigit menjelaskan, dalam dakwaannya ketiga terdakwa awalnya mengetahui terdakwa Aulia berniat menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya tersebut.
• IPW Sebut Pemerintah Wajib Pulangkan WNI Eks ISIS, Katanya Mereka Juga Anak Bangsa yang Patut Diurus
Sebab, Pupung Sadili tak mengizinkan kediaman miliknya yang berada di kawasan Lebak Bulus I, Cilandak, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utang Aulia.
"Aulia lalu meminta bantuan pembantunya, Karsini, untuk mencari dukun santet."
"Karsini pun lalu menyanggupi permintaan Aulia dan mengajak suaminya, Rody," jelas Jaksa Sigit.
• Kongres PAN Berdarah-darah, Pintu Kaca Hotel Pecah, Polisi Turun Tangan
"Rody lalu mengajak rekannya, Supriyatno, untuk mencari dukun santet di Jogjakarta."
"Rody juga sempat meminta sejumlah uang kepada Aulia untuk melancarkan niat jahat itu," sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 Jo 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 338 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
• Jadi Direktur Bank Dunia, Mantan Menteri SBY Berterima Kasih Telah Dinominasikan Jokowi
Sebelumnya, PN Jaksel telah melangsungkan sidang terhadap dua eksekutor pembunuhan, yakni Kusmawanto alias Agus dan Muhamad Nursahid alias Sugeng.
Serta, Aulia Kesuma beserta anaknya, Geovanni Kelvin. (*)