Omnibus Law

Kadin Indonesia Berharap RUU Omnibus Law Bisa Berdampak Positif Buat Pelaku UMKM

Ketua Kadin berharap RUU Omnibus Law bisa berdampak positif pada para pelaku usaha dan memberi kemudahan bagi UMKM.

Istimewa
Seminar Akbar UKM Naik Kelas, hasil kerja sama Kadin Indonesia dan Hipo Internasional, di Kantor Kadin Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2020) 

WARTAKOTA -- Kamar Dagang dan Industri - Kadin Indonesia akan mengikuti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang sedang disusun oleh pemerintah.

Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Ganefo periode 2015-2020 berharap agar Rancangan Undang-Undang Omnibus Law mampu memberi dampak positif kepada pelaku usaha.

Hal itu khususnya mampu memberi kemudahan terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mulai dari sisi perizinan hingga proses pembiayaan.

"Kita berharap regulasi-regulasi yang dibuat oleh Omnibus Law akan benar-benar memangkas kesulitan-kesulitan, atau memberi kemudahan-kemudahan kepada UMKM," ujar Eddy, Selasa (11/2/2020).

OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes

Menurut Eddy, selama ini pelaku UMKM takut untuk mengurus izin usaha karena banyak sekali alur prosedur yang harus dilalui untuk mendapat perizinan.

Hal serupa juga menyasar masalah pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Mereka tidak paham untuk membuat laporan keuangan agar bisa mengambil pinjaman ke lembaga keuangan.

"Nah kita berharap dengan adanya Omnibus Law ini, hal hal yang seperti ini nantinya dapat sudah terpangkas semua," ucap Eddy.

Sandiaga Optimis Pertumbuhan Ekonomi Terwujud Jika Omnibus Law Mampu Dorong Percepatan Investasi

Sementara itu Eddy mengatakan pihaknya juga akan membuat pelaku UMKM naik kelas dengan adanya peningkatan omzet.

Menurut Eddy, dari pelaku usaha yang omzetnya setara mikro berubah menjadi kecil, dan dari usaha kecil meningkat menjadi menengah.

“Kita butuh peningkatan mereka melalui program-program yang dilaksanakan Kadin, mulai saat ini sampai kedepan. Sehingga mereka akan naik kelas,” kata dia.

Hal ini supaya UMKM menjadi pahlawan devisa baru dan menjadi penopang ekonomi Indonesia.

Pasalnya setiap ada guncangan ekonomi secara global, sektor usaha yang bisa bertahan hanya UMKM.

"Nah kita berharap UMKM ini semakin kuat,” tegas Eddy. 

Jelaskan Omnibus Law, Mahfud MD: Yang Disatukan Bukan UU, tapi Pasal-pasal yang Bertentangan

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, omnibus law layaknya bus yang memuat banyak aturan.

Sebab, Presiden Joko Widodo, kata dia, menyatakan RUU Omnibus Law mencakup revisi 79 undang-undang yang terdiri dari 1.244 pasal.

Mahfud MD mengatakan, 79 undang-undang itu tak disatukan.

 660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak

Namun, yang disatukan adalah pasal-pasal yang bertentangan di dalam 79 undang-undang tersebut.

"Yang disatukan itu bukan undang-undangnya."

"Yang disatukan itu pasal-pasal yang bertentangan di dalam 79 undang-undang ini."

 Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI

Hal itu ia katakan dalam diskusi Dentons HPRP bertema 'Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia', di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, pasal-pasal yang bertentangan tersebut membuat urusan atau prosedur investasi berjalan sangat lambat.

Mahfud MD mencontohkan, ketika berinvestasi untuk pembangunan perusahaan, maka pihak terkait harus menunggu perizinan amdal, perpajakan, hingga perizinan Kemendagri.

 Politikus PDIP Duga Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Persaingan Bisnis, Ada Bau Pelanggaran Hukum

Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan RUU Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan prosedur tersebut, sehingga menjadi satu pintu saja.

"Dari 79 pasal ini akan diambil yang bertentangan dan berkaitan dengan pasal di undang-undang lain, kemudian dibuat aturannya satu pintu."

"Undang-undangnya sendiri itu tidak diapa-apain, cuma diambil bagian-bagian yang saling berhubungan tapi tumpang tindih."

 Dewan Pengawas Bilang Tayangan Liga Inggris Bisa Bikin TVRI Gagal Bayar Seperti Jiwasraya

"Jadi itu supaya diingat, pasal yang direvisi adalah supaya memangkas hal yang selama ini memangkas masuknya investasi ke dalam negeri," jelas Mahfud MD.

RUU Omnibus Law oleh pemerintah menuai polemik dan penolakan dari berbagai pihak.

Banyak masyarakat yang akhirnya turun ke jalan melakukan demonstrasi.

 5 WNI Diculik Abu Sayyaf Lagi, Mahfud MD: Sampai Kapan Kita Kalah Sama Perompak Begitu?

Mahfud MD mengaku sudah meyakini akan banyak yang berdemo.

Namun, mereka disebutnya mispersepsi alias salah paham.

"Demo itu tidak salah, ini pasti banyak yang demo."

 Merasa Haknya Dirampas, Karyawan dan Agen Polisikan AIA Financial Pakai Pasal Penggelapan

"Enggak apa-apa, disalurkan aja."

"Saya katakan kalau ada masalah, dimasukkan apa yang anda persoalkan dari ini."

"Sehingga saya katakan dari demo itu salah persepsi, salah paham," paparnya.

 BREAKING NEWS: Irfan Setiaputra Jadi Dirut Garuda Indonesia, Putri Gus Dur Jabat Komisaris

Mahfud MD mengatakan, salah persepsi yang dimaksud seperti omnibus law dibuat untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalikong dengan pihak asing.

Bahkan, dispesifikkan lagi untuk mempermudah Cina masuk.

"Berarti modal asing tinggal masuk di satu pintu, kongkalikong, lalu rakyat dirugikan."

 Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020

"Enggak ada itu (kongkalikong). Karena ini berlaku baik bagi modal asing maupun dalam negeri, perizinan itu."

"Ini terkadang salah, bahkan disebut mempermudah Cina masuk. Enggak ada urusannya," tegasnya.

Mahfud MD menegaskan, ada pula kesalahpahaman terkait omnibus law yang seakan-akan adalah undang-undang terkait investasi.

 PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil

Anggapan itu dianggap kurang tepat oleh Mahfud MD.

Sebab, investasi hanyalah bagian kecil dari undang-undang tersebut.

"Investasi itu bagian kecil aja. Ini UU dengan cipta lapangan kerja dengan mempermudah prosedur berinvestasi."

"Siapa saja yang berinvestasi? Ya siapa saja, Cina, Qatar, Uni Emirat Arab, Jepang, Amerika, Eropa," bebernya. (Vincentius Jyestha)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved