Omnibus Law

OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan awal sejarah munculnya omnibus law.

Editor: Yaspen Martinus
Twitter
Pernyataan Menko Polhukam, Moh Mahfud MD dikutip berbeda, sehingga memicu kehebohan. 

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan awal sejarah munculnya omnibus law.

Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi Dentons HPRP bertema 'Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia', Rabu (22/1/2020).

Mahfud MD mengatakan, omnibus law tak bisa dipisahkan dalam kaitannya dengan bus besar yang muncul di Paris, Prancis pada 190 tahun lalu.

Udara Dingin Bikin Begal Bokong Bergairah, Barangnya Bangun Sebelum Beraksi

"Tepatnya pada tahun 1830 di Paris, Prancis itu ada perkembangan baru dalam dunia transportasi."

"Yakni munculnya sebuah bus besar yang mengangkut barang dan orang ke satu tujuan yang sama."

"Nah, itulah yang kemudian disebut omnibus," ungkap Mahfud MD di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dewan Pengawas Ungkap TVRI Diprotes Publik karena Siarkan Discovery Channel Saat Banjir Awal 2020

Menurutnya, istilah omnibus kemudian masuk dan diadaptasi di wilayah Amerika Latin menjadi istilah hukum, yang kini dikenal sebagai omnibus law.

Omnibus law, kata dia, dikenal sebagai hukum yang bisa mengatur dan memuat banyak hal lewat sebuah undang-undang namun lebih efisien.

Mahfud MD mengatakan, omnibus law juga akan mempermudah masuknya investasi.

Kritik Pencitraan Ketua KPK, BW: Yang Perlu Kau Goreng Hingga Hangus Adalah Koruptor, Bukan Nasi!

Sebab, segala aturan yang selama ini tumpang tindih, dapat dipangkas dan diatur dalam satu komando.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengibaratkan omnibus law seperti saat orang-orang menaiki bus dengan tujuan yang sama.

Apabila memiliki satu tujuan yang sama, tentu masyarakat dapat menaiki bus yang sama pula tanpa harus terpisah-pisah.

Fokus ke Piala Dunia U-20, PSSI Isyaratkan Tak Gelar Turnamen Piala Presiden Tahun Ini

"Omnibus law itu artinya hukum seperti bus besar itu, memuat banyak hal tapi lebih efisien, lebih cepat."

"Karena memang tujuannya ke satu tempat yang sama. Kenapa tidak pakai satu bus saja, kenapa harus berbeda-beda?" paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved