Banjir Jakarta

Cuma 2 Wakil Warga Hadiri Sidang Class Action Banjir Jakarta, Azas Tigor Bilang 3 Lagi Diintimidasi

SYAHRUL Partawijaya, salah satu korban banjir Jakarta pada awal Januari 2020, merasa dirugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penulis: |
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mobil melintasi genangan saat orang tua tampak asyik bermain dengan anak kecil di area banjir yang masih mengenangi Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). Jalan Daan Mogot yang menghubungkan Tangerang dan Jakarta Barat terendam banjir, membuat lalu lintas terganggu bahkan sempat terputus, karena kedalaman air mencapai 1 meter. 

SYAHRUL Partawijaya, salah satu korban banjir Jakarta pada awal Januari 2020, merasa dirugikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, tidak ada alat peringatan dini banjir sehingga menimbulkan kerugian materil.

Atas dasar itu, dia mengajukan gugatan bersama dengan korban banjir lainnya.

Wanita Penghina Wali Kota Surabaya Ogah Buka Pintu dan Matikan Lampu Rumah Saat Didatangi Polisi

"Kami sebagai warga Jakarta mempunyai hak mendapat pelayanan dari Pemprov DKI."

"Jadi yang kami gugat adalah tidak adanya Early Warning System (EWS) peringatan dini pada saat banjir pada 1 Januari 2020," ujar Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Syahrul mengaku mengalami kerugian besar saat banjir menggenangi kediamannya.

Kadernya Usulkan Ekspor Ganja, PKS Klaim Jadi Satu-satunya Fraksi di DPR yang Rutin Gelar Tes Urine

Dia merugi hingga Rp 70 juta karena tak sempat menyelamatkan harta benda.

"Ini langkah yang kami lakukan sebagai warga negara, hak warga Jakarta, sehingga Pemprov DKI bisa bekerja dengan lebih baik," kata Syahrul.

Gugatan class action itu sedianya menghadirkan lima orang perwakilan yang masing-masing mewakili wilayah administrasi DKI Jakarta.

Sebelum Wafat Gus Solah Mimpi Bertemu Gus Dur dan Dapat Banyak Ucapan Selamat

Namun, hanya perwakilan dari Jakarta Pusat dan Jakarta Utara yang hadir.

Sementara, perwakilan dari Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat tidak hadir.

Syahrul merupakan salah satu penggugat yang berasal dari Pejompongan, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Disebut Dream Team Jadi Alasan Marco Motta Terima Pinangan Persija

Selain dia, penggugat lainnya adalah Alfius Cristano dari Jakarta Utara.

Di persidangan perdana itu, majelis hakim memeriksa legal standing atau kedudukan hukum pihak penggugat yang diwakili Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Panji Surono, ketua majelis hakim, memimpin persidangan didampingi dua hakim anggota.

Penghina Wali Kota Surabaya Mengaku Sedang Mengisi Energi Saat Pintu Rumahnya Diketok Polisi

Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan, tiga warga yang menjadi perwakilan tidak hadir karena disinyalir menerima intimidasi.

"Ada imbauan supaya mereka mencabut, jadi ada perasaan tertekan dari perwakilan anggota kelas itu."

Hadiahkan Lukisan Banteng untuk Megawati, Ridwan Kamil Ingatkan Parpol Jangan Sibuk Rebut Kekuasaan

"Sehingga ada yang belum berani untuk muncul," ucap Azas Tigor di persidangan.

Untuk itu, Azas Tigor meminta waktu kepada majelis hakim, untuk menanyakan kembali kesediaan tiga perwakilan penggugat class action banjir itu.

Apabila tidak bersedia, dia mengatakan tim advokasi akan mencari pengganti.

Sidang Perdana Class Action Banjir Jakarta Digelar Hari Ini, Begini Prosedurnya

Majelis hakim memberikan waktu selama dua minggu kepada penggugat dan tergugat, untuk melengkapi berkas legal standing dan mendatangkan perwakilan penggugat.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin (17/2/2020) dua pekan depan.

Sebelumnya, sebanyak 243 orang korban banjir Jakarta pada awal 2020 menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Remaja Nakal yang Ancam Bunuh Nenek Akhirnya Digelandang ke Panti Sosial, Tetangga yang Minta

Para korban itu memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Upaya pengajuan gugatan Perdata secara Class (Gugatan Perwakilan Kelompok) Action Banjir Jakarta 2020 didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat membayar ganti rugi terhadap korban banjir sebesar Rp 42,3 miliar.

Terowongan Gandhi Kemayoran Masih Terendam Banjir 1,5 Meter, Jika Tak Hujan Bisa Surut Hari Ini

Sebelumnya, sidang perdana gugatan class action banjir awal tahun di DKI Jakarta, digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) siang ini.

Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Jakarta 2020 Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sidang perdana pada hari ini merupakan pengecekan berkas.

 TAUFIK Bilang Calon dari Gerindra Bakal Jadi Wagub DKI Dua Pekan Lagi, Padahal Pemilihan Saja Belum

"Jadi hari ini pemeriksaan administrasi dulu, berkas, dokumen segala macam, berberes."

"Karena ini class action, acaranya dia agak berbeda," kata Tigor di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Tigor menyampaikan, setelah berkas diperiksa kelengkapannya, maka hakim memutuskan diterima atau tidaknya gugatan itu.

 MAU Curi Motor Marinir Setelah Gondol Tasnya, Dua Maling Ini Langsung Berhadapan dengan Korban

Biasanya, sebelum itu ada upaya menawarkan mediasi.

"Jadi prosedurnya beda, karena nanti hakim harus memutuskan dulu diterima enggak ini gugatannya."

"Karena kalau gugatan perdata biasa kan biasanya ditawarkan mediasi."

 Mengaku Tak Berambisi, Ahmad Riza Patria Janji Tidak Ada Matahari Kembar Jika Dipilih Jadi Wagub DKI

"Karena ini class action, nanti dia akan memberi waktu untuk memutuskan," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mengugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam bencana banjir besar yang terjadi pada awal 2020.

Perwakilan masyarakat yang ikut dalam gugatan class action Banjir Jakarta 2020 ini pun mendatangi PN Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) sore.

 BEGINI Potret Kemesraan Wali Kota Bekasi dan Anies Baswedan, Katanya Demi Kepentingan Nasional

Mereka mendaftarkan gugatan class action ke PN Jakarta Pusat.

Ada pun gugatan itu tertera pada nomor 27/pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst.

Ada 243 orang yang terverifikasi dan terdata untuk melakukan gugatan, dengan total kerugian Rp 42.334.600.149.

 Lokalisasi Gang Royal Berdiri di Lahan PT KAI, Ini yang Bakal Dilakukan Wali Kota Jakarta Utara

Azas Tigor Nainggolan mengatakan, gugatan yang diberikan kepada Anies Baswedan bukan banjir kiriman, melainkan banjir lokal yang terjadi pada 31 Desember 2019-1 Januari 2020.

Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020 Alvon Kurnia Palma menyatakan, pihaknya menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bukan Pemprov DKI.

Karena, Gubernur memiliki tanggung jawab semuanya.

 Marc Klok Ingin Gabung Persija Sejak Final Piala Indonesia Tahun Lalu

"Iya (hanya gubernur aja). Karena berdasarkan UU Otonomi Khusus, dia yang bertanggung jawab semuanya."

"Bukan Wali Kota ya. Karena Wali Kota bukan elected, kalau misalnya Jawa Barat atau Banten itu adalah elected, orang yang dipilih berdasarkan pilkada," jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penyebab banjir di wilayahnya adalah kiriman air dari daerah lain.

Ia bahkan sempat beradu argumen dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, soal penyebab banjir di Jakarta seusai diguyur hujan deras pada malam pergantian tahun 2020.

 UU Hasil Revisi Dinilai Bakal Bikin Dewan Pengawas Bertarung Melawan Pimpinan dan Pegawai KPK

Keduanya berbeda pendapat saat menyampaikan pernyataan pers di kawasan Monas, setelah memantau dampak banjir melalui udara.

Basuki menilai banjir terjadi akibat luapan air sungai.

Dari 33 kilometer Kali Ciliwung, baru 16 kilometer yang dinormalisasi.

 Takut Diputusin Pacar, Wanita Muda di Bekasi Rela Jadi Kurir Narkoba

Menurutnya, luapan air tidak terjadi pada aliran sungai yang dinormalisasi.

"Mohon maaf Bapak Gubernur, selama penyusuran Kali Ciliwung, ternyata sepanjang 33 kilometer itu yang sudah ditangani, dinormalisasi 16 kilometer."

"Di 16 kilometer itu kita lihat insyaallah aman dari luapan," kata Basuki di Monas, Rabu (1/1/2020).

 Berseragam Sama Keren Seperti Pilot, Sopir Bus di Terminal Pulogebang Kini Lebih Percaya Diri

Menurut Basuki, harus didiskusikan sisa panjang sungai yang belum dinormalisasikan itu.

Termasuk, Kali Pesanggrahan yang menuju Banjir Kanal Timur.

Pihaknya, kata Basuki, sedang menunggu kesepakatan dengan masyarakat untuk pembebasan lahan yang akan terdampak normalisasi sungai.

 Pimpinan KPK 2015-2019: Kami Berempat Sudah Bebas!

"Kami menunggu sekarang kesepakatan dengan masyarakat."

"Alhamdulillah menurut beliau masyarakat sudah diskusi dan insyaallah masyarakat bisa menerima itu, mudah-mudahan bisa kita tangani," tuturnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Anies Baswedan yang berada di sebelah Basuki lalu menyanggahnya.

 KRONOLOGI Siswi SMK Korban Pamer Kemaluan Pria Bermotor: Pas Saya Lihat Ternyata Lagi Mainin Itunya

Menurut Gubernur, selama tidak ada pengendalian air yang masuk ke Jakarta, maka upaya apa pun yang dilakukan tidak akan berdampak signifikan.

"Mohon maaf Pak Menteri, saya harus berpandangan karena tadi bapak menyampaikan."

"Jadi, selama air dibiarkan dari selatan masuk ke Jakarta dan tidak ada pengendalian dari selatan."

 HARTA Anggota Dewan Pengawas KPK Ini Paling Sedikit, Mobilnya Seharga Rp 40 Juta, Motornya Rp 1 Juta

"Maka apa pun yang kita lakukan di pesisir termasuk di Jakarta, tidak akan bisa mengendalikan airnya, " paparnya.

Anies Baswedan mencontohkan wilayah Kampung Melayu yang tetap dilanda banjir pada Maret lalu, padahal sungai yang ada di sekitarnya sudah dinormalisasi.

"Artinya kuncinya itu ada pada pengendalian air sebelum masuk pada kawasan pesisir," urainya.

 Menteri Agama: Ucapkan Selamat Natal Itu Hak, Kalau Tidak Mau Juga Silakan

Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Kementerian PUPR yang membangun dua bendungan di Bogor, Jawa Barat, untuk mengendalikan air yang masuk ke Jakarta.

Kementerian PUPR membangun Bendungan Sukamahi dan Bendungan Ciawi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dua bendungan tersebut diprediksi akan rampung pada 2020.

 Pegawainya Jadi ASN, KPK Dinilai Bakal Jadi Alat Gigit yang Dikomandoi Pemerintah

"Kalau dua bendungan itu selesai, maka volume air yang masuk ke pesisir bisa dikendalikan."

"Kalau bisa dikendalikan, insyaallah bisa dikendalikan."

"Tapi selama kita membiarkan air mengalir begitu saja, selebar apa pun sungainya, maka volume air itu akan luar biasa."

"Karena makin banyak kawasan yang digunakan untuk perumahan, sehingga air pun mengalir ke sungai," paparnya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved