Unjuk Rasa Mahasiswa

Punya Bukti CCTV, Polisi Bilang Tak Butuh Pengakuan Luthfi Alfiandi, Apalagi Sampai Menyiksa

MABES Polri menyebut penetapan Luthfi Alfiandi sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang fotonya viral sedang menggenggam bendera Merah Putih saat kerusuhan di kawasan DPR, Jakarta, September 2019, tak kuasa menahan tangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/01/2020) siang. 

MABES Polri menyebut penetapan Luthfi Alfiandi sebagai tersangka berdasarkan bukti komprehensif.

Satu di antaranya, bukti Closed Circuit Television (CCTV) Luthfi melakukan aksi kekerasan terhadap aparat Polri saat aksi demonstrasi.

Luthfi Alfiandi adalah pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demonstrasi pelajar.

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Hentikan Sementara Proyek Revitalisasi Monas

Dia mengaku dianiaya oknum penyidik untuk diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Bukti digital itu tidak bisa dipungkiri. Ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan."

"Penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, di sela rapat pimpinan Polri 2020 di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (29/1/2020).

FOTO-FOTO Proyek Revitalisasi Monas yang Pengerjaannya Dihentikan Mulai Hari Ini

Dengan bukti yang cukup itu, Asep menyebut pengakuan Luthfi dianiaya oleh oknum penyidik Polres Jakarta Barat dinilai tidak relevan lagi.

"Lalu korelasinya kalau sudah ada petunjuk itu kenapa kemudian polisi harus melakukan tindakan kekerasan? Tidak perlu."

"Alasannya penyidik itu tidak perlu pengakuan, keterangan sudah cukup," ucapnya.

Erick Thohir: Mungkin Saya Cuma Menjabat Setahun, yang Goyang dan Suruh Mundur Banyak

Lagi pula, ia menyinggung keberadaan Luthfi yang mengenakan seragam sekolah saat demonstrasi menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Asep bilang, Luthfi tak lagi berstatus pelajar saat ikut demonstrasi tersebut.

"Dia ini pada saat di TKP (Tempat Kejadian Perkara) menggunakan seragam SMK."

KETUA DPRD DKI Bilang Pemprov DKI Bohongi Publik Soal Proyek Revitalisasi Monas, Ini Buktinya

"Secara de facto dia kan sudah tidak lagi pelajar, berarti dari niatnya itu ke lokasi TKP itu ada apa? menggunakan pakaian itu," tuturnya.

Kendati demikian, Asep menambahkan, Polri tetap melakukan penyelidikan terkait pengakuan Luthfi yang dianiaya oleh penyidik.

Hingga kini, Polri telah memeriksa lima orang penyidik dan segera melakukan gelar perkara.

KETUA DPRD Ancam Laporkan Pemprov DKI ke Polisi Atau KPK Jika Revitalisasi Monas Tetap Dilanjutkan

"Beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat sudah diperiksa."

"Jadi tim sekarang mau menggelar perkara kasusnya dari hasil temuan-temuan itu," terang Asep.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis meminta oknum polisi yang diduga menganiaya Luthfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demonstrasi pelajar STM, ditindak tegas.

Revitalisasi Monas Dihentikan Saat Nyaris Rampung, Kontraktor Minta Pemprov DKI Lunasi Ongkos Proyek

Idham Azis mendorong Kadiv Propam Polri Irjen Ignatius Sigit Widiatmono menelisik keterangan dari Luthfi.

"Nanti sudah dibentuk ada Kadiv Propam."

 Kontraktor Proyek Revitalisasi Monas Pakai Kantor Virtual, Pemprov DKI Baru Bayar Kontrak 75 Persen

"Tim akan kita periksa, apa benar polisi melakukan itu, kalau benar saya sudah minta ditindak tegas," katanya di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Sebaliknya, Idham Azis juga mengingatkan apabila keterangan yang diberikan Luthfi ternyata tidak benar.

Eks Kabareskrim itu menyatakan, ucapan tersebut bisa menjadi fitnah kepada institusi Polri.

 DAFTAR Penasihat Ahli Kapolri, Ada Eks Ketua KPK, Pengamat Bilang Agar Terhindar dari Kriminalisasi

"Kalau juga tidak benar itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah."

"Jadi bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan (Luthfi), sehingga kita harus hati-hati dan waspada," ucapnya.

Sebelumnya, Luthfi Alfiandi mengaku dianiaya oknum penyidik saat dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.

 Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Setelah 4 Tahun, RJ Lino: 6,5 Tahun Saya Bikin Kaya Perusahaan

Lutfi membeberkan dirinya terus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah."

"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," aku Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).

 BREAKING NEWS: Siang Ini Roy Suryo Bakal Polisikan Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana

Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya.

Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.

Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.

 Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto Bilang untuk Jaga Muruah KPK

"Karena saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu."

"Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," bebernya.

Sebelumnya, Dede Luthfi Alfiandi (20), pemuda yang viral karena membawa bendera saat demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR, mengaku tak paham apa yang ia lakukan pada Kamis (30/9/2019) lalu itu.

 Roy Suryo Bilang Polisi Tertarik Lihat Jejak Digital Dugaan Kejahatan Siber Petinggi Sunda Empire

Hal tersebut disampaikan Luthfi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020) sore.

Ketika itu, majelis hakim Bintang AL menanyakan apakah terdakwa mengerti persoalan yang dituntut, hingga ia memutuskan untuk ikut dalam aksi demonstrasi itu.

 ADIAN Napitupulu Sakit Hati Jaksa Agung Sebut Kasus Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Saya hanya ingin mengajukan aspirasi sebagai warga negara Indonesia."

"Saya tidak mengerti mengenai persoalannya yang mulia," kata Luthfi di PN Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Luthfi mengaku ikut serta dalam demo itu karena mendapat pesan di beberapa media sosial.

 FOTO-FOTO SDN 04 Samudrajaya Bekasi Rusak Parah, Plafon Bolong Hingga Lantai Keramik Lepas

Ia juga sempat diajak temannya untuk ikut dalam aksi itu.

Luthfi yang saat viral mengenakan celana abu-abu sekolah dan membawa bendera, menyangkal menggunakan celana itu untuk mengelabui polisi saat beraksi.

Majelis hakim sempat bertanya alasan Luthfi mengenakan celana abu-abu SMK miliknya, padahal ia sudah tidak sekolah sejak 2017.

 Jokowi Sebut Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Capres, PDIP: Kami Punya Ganjar, Risma, dan Puan

"Itu tidak benar yang mulia, sengaja emang menggunakan celana itu."

"Sehari-hari sudah pakai celana sekolah, tidak sempat ganti," tuturnya.

Dalam keterangannya di persidangan, pada pukul 15.00 WIB Kamis itu, Luthfi dan rekannya, Bembeng, tiba di dekat Stasiun Palmerah.

 8 Trotoar di Sudirman-Thamrin Direkomendasikan Boleh Ditempati PKL, Pedagang Harus Pakai Mobil Boks

Bembeng mengajak Luthfi ikut dalam demo tersebut.

Saat berangkat, ia mengenakan celana abu-abu SMK miliknya, serta jaket berwarna abu-abu berkaus merah.

Lutfhi mendatangi rumah rekannya dan berangkat pada pukul 14.00 WIB.

 TAK Cuma Begal Bokong, Aksi Remas Payudara dan Jambret Juga Pernah Terjadi di Gang Mulia Jatinegara

Saat itu kondisi sudah ricuh, dan petugas pun sudah menembakkan gas air mata.

Ketika kondisi sudah terkendali pada pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian terus berupaya memberikan imbauan.

Luthfi pun tak menampik petugas memberikan imbauan agar massa membubarkan diri.

 Diguyur Hujan Deras Setengah Jam, Ruas Jalan DI Panjaitan Banjir 50 Sentimeter

Luthfi juga sempat mengoleskan pasta gigi di bagian bawah matanya.

Meski, ia mengaku tak mengerti manfaat dari pemakaian pasta gigi itu.

Karena, saat itu ditawari oleh massa yang tengah berdemo.

 BREAKING NEWS: Gerindra Bakal Umumkan Dua Nama Cawagub DKI Pengganti Sandiaga Uno

"Saya tidak tahu, pakai odol, dapet dari pendemo."

"Dioleskan oleh orang lain, orang lewat langsung kasih odol," beber Luthfi.

Lutfhi pun tak menampik ia mengikuti aksi demonstrasi ricuh itu selama dua kali, yaitu pada Rabu (25/9/2019) dan Senin (30/9/2019).

 Adian Napitupulu: Harun Masiku Kemungkinan Pelaku Suap Atau Korban Iming-iming

Ia mengikuti demo itu berdasarkan pesan yang ia terima dari media sosial.

Kepada ketua majelis hakim, Luthfi mengaku membawa bendera merah putih itu dari rumahnya di Jakarta Utara.

"Bendera saya bawa dari rumah. Bendera itu punya saya," kata Lutfi menjawab pertanyaan majelis hakim.

 Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan

Hakim juga menanyakan apa yang ada di pikiran Luthfi saat ikut demonstrasi dan membawa bendera, hingga akhirnya fotonya viral di media sosial.

"Saya bawa bendera sebagai bentuk warga negara Indonesia."

"Saat itu bendera saya bentangkan di depan saya, lalu kena gas air mata."

 INI Dua Nama Baru Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto Dicoret

"Saya balikin ke belakang, tidak diselamatkan tapi," katanya. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved