Aksi Terorisme

660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak

Sebanyak 660 warga negara Indonesia (WNI) terindikasi bergabung sebagai teroris di negara lain, alias foreign terrorist fighter (FTF).

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI/kompas.com
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan sambutan di sela penyerahan kompensasi secara simbolis kepada keluarga korban tindak pidana terorisme di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah menyalurkan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme yang terjadi di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon dan satu orang korban penyerangan terorisme di Pasar Blimbing, Lamongan yang terjadi tahun 2018. 

Pemerintah menurutnya juga sudah mendata dan memantau para alumni Suriah. Namun, ia tidak bisa menjamin apakah mereka sudah tidak radikal.

Salah satu alumni Suriah yang kemudian berulah di Tanah Air adalah Syawaluddin Pakpahan.

Baca: Mahasiswa Kota Bekasi Ini Ditolak Bank dan Kampus karena Pakai Suket

Ia pada sekitar 2012-2013 lalu sempat berangkat ke Suriah selama lima bulan, dan bergabung ke Free Syrian Army (FSA).

Syawaluddin Pakpahan adalah salah satu pelaku penyerangan Mapolda Sumatera Utara.

Sementara, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menyatakan, sudah ada sekitar 430 WNI yang dideportasi dari Turki sejak 2015.

 Reynhard Sinaga Mengaku Pernah Kerja di Manchester United, Setan Merah Langsung Membantah

WNI-WNI tersebut diduga hendak menyeberang ke Suriah.

Selain itu, WNI yang masih ada di Suriah, jumlahnya belum bisa ditentukan.

Ke depannya terhadap mereka yang berangkat ke daerah konflik seperti Suriah untuk ikut mendukung salah satu kelompok, Wiranto mengatakan pemerintah tidak akan memberikan toleransi.

 VIDEO Pesawat Ukraina Menhunjam Tanah Setelah Ditembak Rudal Iran, Puing Berapi Jatuh Bak Meteor

Saat ini dalam pembahasan revisi Undang-undang (UU) 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme, tengah diatur pencabutan kewarganegaraan mereka.

"Nanti (di) undang-undang yang baru (diatur)."

"Undang-undang yang baru nanti sedang diusulkan," katanya. (Fransiskus Adhiyuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved