Kecanduan Narkoba, Perempuan Muda Ini Barter Tubuhnya dengan Sabu

Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

SURYA/SUTONO
Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiyono dan Kasatresnarkoba AKP Mukid menginterogasi tersangka penyalahgunaan narkoba. 

APARAT Polres Jombang mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 14 tersangkanya dalam sepekan terakhir.

Dari 14 tersangka, satu tersangka berjenis kelamin perempuan berinisial AMW alias Meme (20), warga asal Kecamatan Megaluh Jombang.

Ia rela menjual dirinya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dirut Asabri Tepis Isu Korupsi, Mahfud MD: Mana Ada Orang Tidak Bantah Kalau Ada Kasus Seperti Itu?

Atas pelayanan yang diberikan, Meme yang pengangguran ini menerima Rp 500 ribu, yang langsung dibelikan sabu-sabu.

"Hasil BO itu ia belikan sabu," terang Wakapolres Jombang Kompol Budi Setiono, saat press release kasus tersebut di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2010).

Budi menjelaskan, sabu-sabu yang dikonsumsi Meme ini didapat dari bandar bernama Imam Afandi (21), warga Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.

Jaksa Agung Bilang Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata Komnas HAM

Kepada polisi, Meme mengaku kerap melayani hubungan badan dengan si bandar agar bisa mendapatkan barang haram tersebut.

Keduanya ditangkap anggota Satreskoba di kediaman Imam pada Minggu (12/1/2020) malam.

"Jadi dia bisa mendapatkan uang dan juga bisa mendapatkan barang.

Masinton Pasaribu Mengaku Dapat Sprinlidik dari Novel Yudi Harahap, Ketua WP KPK Bilang Tak Kenal

Jadi semacam barter dengan layanan esek-esek begitu," ujarnya.

14 tersangka berasal dari 11 kasus narkoba yang diungkap.

Sebanyak 8 tersangka merupakan hasil tangkapan Satreskoba, dan 6 tersangka lainnya hasil ungkap polsek jajaran.

Mahfud MD Bilang Cina Minta Nelayannya Ganti Profesi dan Jangan Cari Ikan di ZEE Indonesia

Dari belasan tersangka itu, disita 7,23 gram sabu dan 3.265 butir pil dobel L, serta uang tunai hasil penjualan narkoba sejumlah Rp 1,489 juta.

Kemudian pipet kaca dan alat sabu, serta beberapa handphone dari berbagai merek.

Para tersangka dijaring pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tim Hukum PDIP Bilang Petugas KPK Hanya Kibaskan Kertas Saat Diminta Tunjukkan Surat Geledah

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved