Jaksa Agung Bilang Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata Komnas HAM
JAKSA Agung ST Burhanuddin menyebut tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
"Iya kita pelajari dulu. Kita pelajari lagi," ucap Yasonna.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya.
• Bukan PAW, PDIP Bilang Harun Masiku Diajukan untuk Penetapan Calon Terpilih
Ia juga meminta Burhanuddin memeriksa kembali informasi yang diperolehnya tersebut.
"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM berat, ada baiknya kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh."
"Dan melakukan klarifikasi," kata Anam ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (16/1/2020).
• Sprinlidik Bocor ke Tangan Masinton Pasaribu, KPK Ragukan Keaslian dan Tegaskan Tak Pernah Edarkan
Menurutnya, di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM dan juga telah mendapatkan respons dari Kejaksaan Agung, kasus Semanggi adalah pelanggaran HAM berat.
"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I, dan Semanggi II," ungkap Anam.
Setidaknya ada 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, yakni:
• Sisa APBD Kabupaten Bekasi Rp 1 Triliun, DPRD Minta Pejabat yang Tak Serap Anggaran Disanksi Tegas
1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Petrus 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari 1989;
4. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998;
5. Peristiwa Dukun santet 1998;
6. Peristiwa Rumoh Geudong 1989-1998;
7. Peristiwa Simpang KKA 1999;