Helmy Yahya Dicopot

Helmy Yahya Menjawab Isi Surat dari Dewan Pengawas TVRI Terkait dengan Keputusan Pencopotan Dirinya

Helmy Yahya menyikapi pencopotannya sebagai Direktur Utama TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Rabu (18/12/2019).

Penulis: Joko Supriyanto |
Wartakotalive.com/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi. Mantan Dirut TVRT, Helmy Yahya angkat bicara pencopoannya dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020). 

Helmy Yahya menyikapi pencopotannya sebagai Direktur Utama TVRI yang dilakukan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Rabu (18/12/2019).

Keterangan itu disampaikan di Restoran Kelapa Dua Senayan, Jumat (17/1/2020) sore.

Dalam kesempatan itu, Helmy menyampaikan surat pembelaannya setebal 27 halaman dan 1.200 lampiran.

Salah satu pencopotan jabatannya berkaitan dengan penyiaran siaran liga inggris di TV milik pemerintah itu.

Dalam surat nomor 8/DEWAS/TVRI/2020 dinyatakan jika Helmy Yahya diberhentikan secara hormat sebagai Direktur Utama TVRI priode 2017-2022. Namun pada 4 Desember Helmy sempat diberhentikan sementara.

"Saya diberikan surat cinta, isi pemberhentian karena pembelaan saya di tolak, dan ada beberapa catatan, dan ini saya akan jawab," kata Helmy Yahya, Jumat (17/1/2020).

Helmy Yahya Mengungkap Surat Pencopotannya Sebagai Dirut TVRI Ternyata Adalah Bukan Suara Bulat

Catatan pertama tertulis 'tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai pembelian program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksana tertib administrasi anggaran TVRI. Padahal Liga Inggris yang siarkan merupakan killer konten yang membuat rating TVRI naik.

"Liga Inggris dilaporkan kepada Dewan secara administratif pada tanggal 17 Juli 2019, rapat itu di pimpin oleh ketua dewas. Kepada dewas dilaporkan mengenai jenis kerjasama, harga, pedapatan iklan dan sistem enkripsi," kata Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra.

Dewan Pengawas melalui surat nomor 127 Dewas 2019 tanggal 18 Juli, memberikan surat arahan mengenai Liga Inggris. Salah satunya tertulis tertib administrasi atas pola acara dan anggaran sehubungan penayangan Liga Inggris.

"Jadi apakah pak Helmy tidak melapor, kami sudah melapor, bahkan ketua dewas pengawas hadir pada saat lauching Liga Inggris," kata Apni.

Tukang Bakso dan Warteg di Depok Dipasang Alat Perekam Data Online untuk Memantau Perolehan Pajak

Sedangkan Direktur Keuangan TVRI, Isnan Rahmanto mengatakan bahwa anggaran pemerintah disusuh satu tahun sebelumnya, sedangan penayangan Liga Inggris muncul pada pertengahan tahun 2019.

"Artinya secara anggaran kami belum siapkan, tapi direksi secara kolektif kolegial memutuskan bahwa anggaran ini dimungkinkan mengunakan dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya.

Pedagang Bakso dan Warteg Resah Mau Dipasang Alat Perekam Pajak yang Bisa Memukul Industri Kecil

Kedua yaitu adanya ketidak sesuaian rebrending TVRI dengan rencana kerja yang ditetapkan oleh Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga LPP TVRI.

"Sebenarnya anggaran itu tidak kemana-mana. Rebrending. Rebrending lah yang membuat TVRI semakin keren. Tetapi apakah anggaran ada yang tidak sesuai? Yang kita lakukan itu sudah sesuai walau tidak ada anggaran. Apakah menyimpang tidak, kalo ada pasti kita sudah di semprit sama BPK," kata Helmy.

Banyak Kabel Semrawut, Dewan Minta Pemkot Bekasi Buat Program Pembangunan Box Utilitas

Selain itu ada poin dimana honor karyawan tidak dibayarkan tepat waktu, Helmy menyampaikan secara tegas tidak ada honor karyawan yang tidak dibayarkan.

Tak hanya itu ada pula menyingung mengenai target siaran karena tidak ada anggaran produksi. Bahkan reran TVRI saat ini hanya 45 persen, lebih sedikit dibandingkan beberapa tahun lalu yang mencapai 50 persen.

"Anggaran TVRI itu kecil sekali kalo TV lain itu bisa 2 triliun, kita hanya 132 miliar. Jika 132 dibagi 365 hari dibagi 22 jam kita cuma dapat 15 juta per episode, buat bayar Soimah aja tidak cukup," katanya.

Ritual Membantai Tujuh Anak dan Seorang Wanita Hamil Setelah Disiksa Lalu Dikubur di Kuburan Massal

Helmy Yahya juga menyampaikan jika tahun 2018 ada 167 surat kepada Dirut dari Dewan Pengawas, tahun 2019 158 surat kepada Dirut dari Dewan Pengawas.

"Kalo melihat ini cinta kali Dirut kepada saya. Setiap dua hari saya dikirimkan surat cinta. Dan apakah kami merasakan pengawasan ketat? Saya rasa iya, saya keluar kota saja harus izin tertulis dan ditaro di peraturan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Helmy Yahya dipecat dari jabatan Dirut LPP TVRI sejak Kamis 16 Januari 2020.

Pemberhentian Raja Kuis Indonesia itu berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI.

Bagaimana kronologi pencopotan Helmy Yahya?

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin..

"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020).

 RESMI DICOPOT dari Dirut TVRI, Helmy Yahya akan Jawab Lewat Keterangan Pers Jumat (17/1/2020) Ini

Dia menjelaskan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.

Di dalam aturan itu dijelaskan Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran. Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.

Di Pasal 24, kata dia, dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.

 Helmy Yahya Dicopot dari Direktur TVRI, Begini Curhatan Sahabatnya Apni Jaya Putra

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, menurut dia, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Yang bersangkutan menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.

"Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya. Antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," kata dia.

Selain itu, dia melanjutkan, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.

Kemudian, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN, serta juga melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

"Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI," kata dia.

Atas keputusan itu, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden dan DPR.

Trending di Twitter

TVRI menjadi trending di twitter pagi ini. Salah satu penyebabnya adalah kisruh antara Dewan Pengawas dan Direktur Utama, Hemly Yahya.

Helmy Yahya diberhentikan oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI dari jabatan direktur utama.

Sementara perlawanan muncul dari karyawan. Antara lain dalam bentuk penyegelan ruangan dewan pengawasa TVRI.

 Dinonaktifkan dari Posisi Dirut TVRI, Ini Pembelaan Helmy Yahya

 Dilantik Jadi Direktur Utama Pagi Ini, Helmy Yahya akan Perbaiki Layar TVRI

Hal itu tampak pada penayangan yang dibagikan @KRMTRoySuryo2

Tweeps,
Sekalilagi, LPP @TVRINasional
ini adalah Aset Bangsa & Kebanggaan Indonesia,
Bahkan akhir2 ini Tayangan2nya mulai "kembali" dicintai Masyarakat.
Kalau konflik Dewas & Direksi begini saja tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah / @DPR_RI
, maka yg rugi juga tetap Rakyat

Salah satu penyebab pemecatan Helmy sebagai Dirut TVRI adalah pembelian hak siar Liga Inggris yang dinilai terlalu mahal.

 Ironi Pemerintahan Jokowi, Subsidi Gas Melon Dikurangi, Dana Parpol Ditambah, Dimana Keberpihakan?

Hal itu membuat publik, khususnya Netizen kecewa:

@vrmanvip: Baru mulai suka nonton TVRI lagi, acaranya bagus2, n ada Liga Inggris. Eh malah kaya gini..
Kapan mau majunya

@kenaskandal: Mola TV masih belum familiar di Indonesia, sedangkan TVRI sedang mau berbenah agar punya nuansa baru

@yunitannisaSJ: Helmy Yahya diberhentikan dri TVRI, apakah siaran bulutangkis nantinya bakal tidak ada? Padahal nonton TVRI karena ada siaran pertandingan bulutangkisnya.
mas ?

Selain siaran Liga Inggris, kerjasama dengan MolaTV sebagai hak siar, TVRI juga menayangkan siaran bulu tangkis. Bahkan memprokalmirkan diri TVRI sebagai Rumah Bulutangkis.

 Bujuk Pengusaha Sinkronkan Data, Pemkot Depok Segera Turunkan Pajak Restoran, Hotel, dan Parkir

Surat Pemecatan

Ada pun surat pemecatan terhadap Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI tertuang pada surat berkop TVRI tanggal 16 Januari 2020 yang beredar melalui grup-grup WhatApps (WA).

Keputusan itu ditetapkan karena pembelaan diri yang diajukannya melalui surat bertanggal 17 Desember 2019 tidak diterima Dewan Pengawas.

Tottenham Vs Man Utd di ICC 2019, Siaran Langsung Mola TV dan TVRI Jam 18.30 WIB.
Tottenham Vs Man Utd di ICC 2019, Siaran Langsung Mola TV dan TVRI Jam 18.30 WIB. (Tribun Pontianak)

Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah;

1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.

2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.

3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.

4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.

 Sudin Perpustakaan dan Kearsipan Jaksel Terima 897 Restorasi Arsip Warga Terdampak Banjir

Undangan Jumpa Pers

Sebelumnya di media beredar undangan keterangan pers yang akan disampaikan oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Surat pemberhentian Helmy berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.

Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

 Jalan Ugal-ugalan, Truk Pengangkut Tanah Tabrak Pohon di Cempaka Putih

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.

Pada hari Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

 Rezeki Berlimpah, Nikita Mirzani Mencoba Jadi Produser Web Series

Mengenai pemberhentian secara resmi semalam, Antara mencoba mengonfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya.

Namun ketika ditelepon, nomor keduanya masih tidak tersambung.

Menjawab berita pencopotan dirinya secara resmi semalam, Helmy menyampaikan undangan untuk memberikan keterangan pers.

Undangan tersebut berbunyi: Menyikapi perkembangan TVRI akhir-akhir ini, Helmy Yahya mengundang bapak/ibu wartawan media bapak/ibu dalam konferensi pers yang akan berlangsung pada : Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dewas TVRI: Helmi Yahya Tak Jelaskan Soal Pembelian Program Siaran Liga Inggris

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved