Kisruh Direksi TVRI
Dinonaktifkan dari Posisi Dirut TVRI, Ini Pembelaan Helmy Yahya
Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum.
Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum. Ia menegaskan surat tersebut tak berlaku adanya.
Helmy Yahya mengatakan, Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.
"Sehingga kami menyatakan bahwa SK itu tidak berlaku,” kata Helmy dalam salinan tanggapannya terhadap Surat Dewan Pengawas, yang diterima awak media Kamis (5/12/2019).
Helmy menegaskan ia tidak memenuhi satu pun poin yang menjadi penyebab anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.
• UNGKAP Kronologi Harley Davidson dan Brompton Selundupan, 2 Surat Ini Jadi Dasar Erick Thohir
• Rizieq Shihab Minta Pendukungnya Menghukum Mati Penista Agama Secara Cerdas, Apa Maksudnya?
• TNI-Polri Kontak Tembak Hingga Dua Hari di Lanny Jaya Papua, Dua Anggota KKB Tewas
• MENDIKBUD Nadiem Akan Buat Perubahan Fundamental untuk Realisasikan Instruksi Presiden Jokowi
“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.
Terakhir, Helmy menegaskan dia masih tetap menjadi Direktur Utana LPP TVRI yang sah perilde tahun 2017-2022.
Ia juga meminta kepada seluruh Pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.
Sebelumnya, Helmy dinonaktifkan dari posisi Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
• HUKUMAN Mati Dijatuhkan kepada Pemutilasi Pegawai Kemenag, Ibunda Deni Priyanto Teteskan Air Mata
Penonaktifan Helmy itu tertuang dalam Surat Dewan Pengawas pada 5 Desember 2019. Surat itu berisi pembebastugasan Helmy dari jabatannya.