Pegawai Kemenag Dimutilasi
HUKUMAN Mati Dijatuhkan kepada Pemutilasi Pegawai Kemenag, Ibunda Deni Priyanto Teteskan Air Mata
Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa Deni Priyanto (37) dengan hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa Deni Priyanto alias Goparin (37) dengan hukuman mati karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah (51) dengan cara mutilasi.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha saat sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S Gandasoebrata, Pengadilan Negeri Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (3/12/2019), dengan Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim PN Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa Deni Priyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membakar bagian tubuh korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
• BREAKING NEWS: Ledakan di Monas Jakarta Pusat, Dua Anggota TNI Jadi Korban
• Rizieq Shihab Minta Pendukungnya Menghukum Mati Penista Agama Secara Cerdas, Apa Maksudnya?
• TNI-Polri Kontak Tembak Hingga Dua Hari di Lanny Jaya Papua, Dua Anggota KKB Tewas
• Starting XI dan Link Live Streaming Atletico vs Barcelona, Mainkan Griezmann, Suarez dan Messi
Menurut JPU Antonius, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati," katanya.
Terkait dengan tuntutan hukuman mati tersebut, Hakim Ketua Abdullah Mahrus mengatakan, terdakwa punya hak untuk menyikapinya sehingga dia mempersilakan Deni Priyanto untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid.
Setelah Deni kembali ke kursi pesakitan pascakonsultasi, penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembelaan.
• KRONOLOGI Meninggalnya Calon Taruna Poltekip Hukum dan HAM di Depok Setelah Menjalani Latihan
"Kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan dan mohon diberi waktu satu minggu," katanya.
Pegawai Kemenag Dimutilasi
Deni Priyanto mutilasi pegawai Kemenag
Pemutilasi Pegawai Kemenag dituntut hukuman mati
HUKUMAN Mati Dijatuhkan kepada Pemutilasi Pegawai
Ibunda Deni Priyanto Teteskan Air Mata
Kejaksaan Negeri Banyumas menuntut terdakwa Deni P
Deni Priyanto alias Goparin (37) dengan hukuman ma
pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachida
SADIS, Wanita Dibunuh saat Berhubungan Badan di Ranjang, Ini Kronologi Lengkap Mutilasi di Bandung |
![]() |
---|
Korban Mutilasi di Banyumas ASN di Kemenag Bandung, Kenal Pelaku Sebelum Lebaran Melalui Facebook |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Mutilasi Banyumas, Bunuh di Puncak Bogor, Mutilasi di Mobil Sepanjang Jalan |
![]() |
---|
HEBOH Penemuan Mayat Perempuan Korban Mutilasi Terpotong Enam Bagian: Tubuh dan Kepala Terpisah |
![]() |
---|