Warteg Jadi Objek Pajak
Pedagang Bakso dan Warteg Resah Mau Dipasang Alat Perekam Pajak yang Bisa Memukul Industri Kecil
Rencana untuk menyasar pedagang warteg dan pedagang bakso di Depok dipasang alat perekam elektronik untuk memantau pajak menimbulkan keresahan.
Rencana untuk menyasar pedagang warteg dan pedagang bakso di Depok dipasang alat perekam elektronik untuk memantau pajak menimbulkan keresahan.
Sejumlah pedagang warteg menilai rencana tersebut bisa memukul usaha mereka.
"Warteg saya mempekerjakan dua orang, kalau kena pajak, harga makanan harus dinaikkan, pembeli bisa menurun drastis," kata seorang pedagang warteg di Depok, yang enggan disebutkan namanya, Jumat (17/1/2020).
Sementara itu, demikian halnya diungkapkan oleh seorang tukang bakso yang mempunyai pembeli yang ramai karena hanya menjual Rp 10.000 per porsi menyatakan, dirinya sangat keberatan.
"Tentu saja, berapa harga harus saya tetapkan kepada pembeli, belum harga gas mau naik," kata seorang pedagang bakso di Depok yang menolak disebutkan namanya, Jumat (17/1/2020).
Menurut dia, dengan Rp 10.000 per porsi, untungnya kecil, tapi dia masih bisa gembira karena baksonya selalu habis, setiap hari, dengan waktu berdagang selama 4-6 jam per hari.
• Tukang Bakso dan Warteg di Depok Dipasang Alat Perekam Data Online untuk Memantau Perolehan Pajak
Diberitakan sebelumnya, setelah menyasar restoran, hotel, dan penyedia parkir, Pemerintah Kota Depok, kini, tengah berencana menerapkan alat perekam data transaksi online.
Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, nantinya, sektor pajak yang disasar adalah warung makanan seperti warteg, tukang bakso, dan usaha franchise yang penghasilannya Rp 10 juta per bulan.
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzanna, mengatakan, hal ini dilakukan guna mengawasi dan meningkatkan hasil pajak disejumlah sektor.
"Insya Allah digarap di 2020 tahun ini lagi. Tapi bagi mereka yang penghasilannya sebesar Rp 10 juta sesuai peraturan daerah dikenakan pajak," kata Nina kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Untuk meningkatkan pendapatan pajak, rencananya tukang bakso di Depok dipasang perekam online.
• Wakil Wali Kota Depok Ajak Orang Tua Awasi Tontonan Anak-Anak untuk Mencegah Tertular Perilaku LGBT
Nina Suzana menerangkan, pemasangan aplikasi ini sebagai alat perekam data transaksi secara online juga langsung dipantau Pemerintah Kota Depok dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
"Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Untuk alat dari Bank Jabar Banten (BJB)," kata Nina.
Nina mengatakan, saat ini yang sudah ada 50 titik, antara lain 30 alat ditempatkan di restoran dan 20 alat di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan.
"Target di 2020 sebanyak 200 alat terpasang dan terealisasikan alatnya oleh BJB," ujar Nina.