Warteg Jadi Objek Pajak

Tukang Bakso dan Warteg di Depok Dipasang Alat Perekam Data Online untuk Memantau Perolehan Pajak

Sektor pajak yang disasar adalah warung makanan seperti warteg, tukang bakso, dan usaha franchise yang penghasilannya Rp 10 juta per bulan.

Penulis: Vini Rizki Amelia |
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Tukang bakso akan menjadi sasaran pajak. 

Setelah menyasar restoran, hotel, dan penyedia parkir, Pemerintah Kota Depok, kini, tengah berencana menerapkan alat perekam data transaksi online.

Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, nantinya, sektor pajak yang disasar adalah warung makanan seperti warteg, tukang bakso, dan usaha franchise yang penghasilannya Rp 10 juta per bulan.

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzanna, mengatakan, hal ini dilakukan guna mengawasi dan meningkatkan hasil pajak disejumlah sektor.

"Insya Allah digarap di 2020 tahun ini lagi. Tapi bagi mereka yang penghasilannya sebesar Rp 10 juta sesuai peraturan daerah dikenakan pajak," kata Nina kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).

Untuk meningkatkan pendapatan pajak, rencananya tukang bakso di Depok dipasang perekam online. 

Wakil Wali Kota Depok Ajak Orang Tua Awasi Tontonan Anak-Anak untuk Mencegah Tertular Perilaku LGBT

Nina Suzana menerangkan, pemasangan aplikasi ini sebagai alat perekam data transaksi secara online juga langsung dipantau Pemerintah Kota Depok dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

"Baru Kota Depok yang menerapkan sistem ini. Untuk alat dari Bank Jabar Banten (BJB)," kata Nina.

Nina mengatakan, saat ini yang sudah ada 50 titik, antara lain 30 alat ditempatkan di restoran dan 20 alat di tempat parkir, hotel, dan tempat hiburan.

"Target di 2020 sebanyak 200 alat terpasang dan terealisasikan alatnya oleh BJB," ujar Nina.

Nina menambahkan, untuk tempat yang telah dipasang alat tersebut dipasang himbauan atau maklumat.

Jadi konsumen yang merupakan Wajib Pajak (WP) yang terintegrasi datanya dikenakan pajak hanya 7 persen yang biasanya dikenakan pajak sebesar 10 persen.

"Jadi 7 persen kena pajaknua yang makan dibayarkan ke kasir, " kata Nina.

Wanita Saksi Bupati Boven Digoel yang Tewas di Hotel Menghilang Tidak Pernah Terlihat di Luar Batang

Nina juga menyampaikan kalau alat ini untuk memudahkan para wajib pajak, sehingga mereka tidak perlu menghitung lagi omsetnya berapa per bulan.

Semua, kata Nina, sudah terekam dan terhitung dalam sistem sehingga Wajib Pajak tinggal melaporkan saja secara online.

“Pembayaran pajaknya juga langsung ke kas daerah bukan kepada petugas pajak. Semoga program yang bekerjasama dengan BJB dan KPK ini dapat berjalan efektif dan sesuai harapan dan PAD kita bisa lebih ada peningkatan,” kata Nina.

Ibunda Tersangka Hanya Bisa Meneteskan Air Mata Menyebut Allah Melihat Anak Digendong karena Tawuran

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved