Helmi Yahya Dicopot

RESMI DICOPOT dari Dirut TVRI, Helmy Yahya akan Jawab Lewat Keterangan Pers Jumat (17/1/2020) Ini

Helmy Yahya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas dan langkah itu dijawab dengan menggelar keterangan pers.

warta kota/nur ichsan
Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. 

Helmy Yahya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas dan langkah itu dijawabnya dengan menggelar keterangan pers, Jumat (17/1/2020) ini.

Kabar pencopotan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya ramai diberitakan media pada akhir 2019 lalu.

Saat itu Helmy Yahya melawan langkah pencopotannya oleh Dewan Pengawas TVRI itu dengan membuat surat perlawanan dan menyatakan tetap pada posisi jabatannya. 

Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya secara resmi semalam dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan.

Dicopot dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan dan Tuding Dewan Pengawas Cacat Hukum

"Benar. Besok (17/1) pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).

Sebelumnya di media beredar undangan keterangan pers yang akan disampaikan oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Surat pemberhentian Helmy berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.

Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.

"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.

Pada hari Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.

Dilantik Jadi Direktur Utama Pagi Ini, Helmy Yahya akan Perbaiki Layar TVRI

Mengenai pemberhentian secara resmi semalam, Antara mencoba mengonfirmasi kebenarannya dari Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya.

Namun ketika ditelepon, nomor keduanya masih tidak tersambung.

Menjawab berita pencopotan dirinya secara resmi semalam, Helmy menyampaikan undangan untuk memberikan keterangan pers.

Undangan tersebut berbunyi: Menyikapi perkembangan TVRI akhir-akhir ini, Helmy Yahya mengundang bapak/ibu wartawan media bapak/ibu dalam konferensi pers yang akan berlangsung pada : Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved