Helmi Yahya Dicopot
RESMI DICOPOT dari Dirut TVRI, Helmy Yahya akan Jawab Lewat Keterangan Pers Jumat (17/1/2020) Ini
Helmy Yahya resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas dan langkah itu dijawab dengan menggelar keterangan pers.
Tidak sah
Sebelum ini, Helmy Yahya juga sempat dikabarkan dipecat sebagai Dirut TVRI pada awal Desember 2019.
Namun saat itu, Helmy menolak pencopotannya dan menganggapnya tidak sah.
Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum.
Ia menegaskan surat tersebut tak berlaku adanya.
Helmy Yahya mengatakan, Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar.
"Sehingga kami menyatakan bahwa SK itu tidak berlaku,” kata Helmy dalam salinan tanggapannya terhadap Surat Dewan Pengawas yang diterima awak media Kamis (5/12/2019).
Helmy menegaskan ia tidak memenuhi satu pun poin yang menjadi penyebab anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
• Breaking News: Helmy Yahya Marah-Marah, Mobilnya Terserempet
Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.
“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.
Terakhir, Helmy menegaskan dia masih tetap menjadi Direktur Utana LPP TVRI yang sah perilde tahun 2017-2022.
Ia juga meminta kepada seluruh Pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.